IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pers yang mengkritisi dan menyesalkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, keputusan sepihak Polri mencederai hak partisipatif pers dalam ikut mengatur ruang ekspresi jurnalistik.

“Jelas ini suatu keputusan yang patut dipertanyakan. Ada apa?” tukas Yakub di Jakarta, Jumat (4/4).

Yakub menilai kemerdekaan pers adalah hal paling esensial dalam kehidupan demokratis.

“Kalau ruang pers dibatasi semacam ini, maka ini alarm serius yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.

Yakub pun mengaku sependapat dengan pihak Dewan Pers dalam hal mempersoalkan terbitnya regulasi tersebut.

“Sebab, kita tidak menginginkan ruang ekpresi pers perlahan dibungkam dan dibatasi. Ini harus dipersoalkan,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pers menyesalkan keputusan Jenderal Sigit dalam menerbitkan peraturan tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa melibatkan pihaknya.

Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merasa kecewa terhadap munculnya peraturan tersebut. Terlebih dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik, Jumat (4/4).

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ninik pun mengkritisi Perpol 3/2025, menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ninik.

Related Posts

Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

  • By yogi
  • Maret 1, 2026
  • 3 views
Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

  • By yogi
  • Februari 28, 2026
  • 8 views
Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

  • By yogi
  • Februari 28, 2026
  • 5 views
PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

  • By yogi
  • Februari 27, 2026
  • 10 views
Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

  • By yogi
  • Februari 27, 2026
  • 12 views
Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

  • By yogi
  • Februari 26, 2026
  • 12 views
Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan