SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Menanggapi mencuatnya pemberitaan terkait Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Sarolangun, pihak Lapas akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kalapas Sarolangun, Muslihul Harahap, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengamanan yang dilakukan jajarannya telah sesuai dengan aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebelumnya, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada KPLP Sarolangun pada Rabu (20/11) terkait dugaan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial YA yang disebut-sebut menjalankan aktivitas perbankan digital Seabank dan menggunakan telepon genggam di dalam Lapas. Namun, komunikasi tersebut memunculkan polemik setelah KPLP mempertanyakan legalitas identitas pers pewarta dan menyebut bahwa nama wartawan tersebut tidak dikenal oleh media lokal lain.
Pernyataan itu memicu reaksi masyarakat, termasuk sejumlah tokoh pemuda Sarolangun, yang meminta Kanwil Kemenkumham Jambi turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan ponsel dan aktivitas perbankan oleh WBP.
Kalapas Sarolangun dengan tegas membantah anggapan bahwa pihaknya merendahkan profesi wartawan ataupun menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Seluruh jajaran Lapas bekerja berdasarkan aturan dan SOP. Tidak ada niat menuding, memprovokasi, atau mengkriminalisasi wartawan. Kami sangat menghargai tugas pers sebagai pilar informasi publik,” tegas Kalapas dalam keterangan resminya.
Kalapas menjelaskan bahwa pengecekan identitas terhadap setiap tamu yang datang, termasuk awak media, merupakan prosedur wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas.
“Setiap tamu wajib membawa identitas jelas dan terverifikasi. Itu murni SOP, bukan bentuk penolakan,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dan layanan perbankan oleh WBP YA, Kalapas memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Bila ditemukan pelanggaran, kami siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan Ditjen Pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Lapas Sarolangun berkomitmen menjaga integritas, keamanan, serta ketertiban lingkungan pemasyarakatan, sekaligus terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kami mengedepankan transparansi. Bila ada informasi dari masyarakat atau media, kami siap mengevaluasi dan menindaklanjutinya bersama Kanwil Kemenkumham maupun aparat penegak hukum,” tambah Kalapas.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Lapas berharap suasana tetap kondusif serta komunikasi antara institusi pemasyarakatan dan insan pers dapat berjalan baik demi kepentingan publik.
(4091)








