SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pauh IPTU Affandy Anora menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di KM 08 Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Korban diketahui bernama Deni Ramadhani Juansyah (15), seorang pelajar, yang kehilangan satu unit sepeda motor milik orang tuanya.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BH 4843 QZ. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.700.000 dan melaporkannya ke Polsek Pauh,” ujar IPTU Affandy Anora.
Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu, 5 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di rumah pacar salah satu pelaku di KM 07 Desa Danau Serdang.
“Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing Hambali alias Li dan Rival Detiansyah, berikut barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor korban, satu bilah pisau, serta satu helai jaket yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut, bahkan mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
IPTU Affandy Anora juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
(4091)








