SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait insiden longsor maut di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Kepala Desa Monti, Utih Harianto, menyampaikan klarifikasi resmi dan membantah tegas tudingan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Utih Harianto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan, kerja sama, maupun kepentingan apa pun dalam pengelolaan PETI di lokasi kejadian. Ia menyebut informasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tambang ilegal tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Sebaliknya, sejak peristiwa longsor terjadi, Utih Harianto mengaku langsung turun ke lapangan untuk membantu proses evakuasi korban bersama warga, aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, ia juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan penambangan emas ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
“Pemberitaan yang menyebutkan saya terlibat itu tidak benar. Saya tidak ada kerja sama dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Justru saya berada di lapangan membantu proses evakuasi korban dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas ilegal,” tegas Utih Harianto.
Klarifikasi Kepala Desa Monti tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres membenarkan bahwa Utih Harianto memang berperan aktif dalam penanganan pasca kejadian longsor.
“Benar, Kepala Desa Monti membantu proses evakuasi korban di lapangan dan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI),” ujar AKBP Wendi Oktariansyah.
Kapolres Sarolangun juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, mengingat kondisi tanah masih labil dan sangat berpotensi menimbulkan longsor susulan yang dapat mengancam keselamatan warga.
Peringatan Serius Bahaya PETI
Insiden longsor maut di Limun ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait bahaya aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, penambangan ilegal terbukti menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan dan nyawa manusia.
Media Suara Gemilang Nusantara memuat klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap keberimbangan informasi, sekaligus pemenuhan hak jawab narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(4091)







