SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan penggunaan handphone oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas. Klarifikasi ini disampaikan sebagai wujud transparansi sekaligus komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari media elektronik, jajaran pengamanan langsung melakukan penggeledahan insidentil serta pemeriksaan internal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone Android yang dikuasai oleh seorang WBP atas nama M. Reza Saputra Bin Zainudin. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kesatuan Pengamanan Lapas bersama Seksi Keamanan dan Ketertiban,” ujar Kalapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WBP tersebut mengakui telah memiliki dan menggunakan handphone di dalam Lapas. Atas pelanggaran tersebut, pihak Lapas menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. WBP yang bersangkutan ditempatkan di blok khusus dengan pengawasan ketat serta diproses untuk penjatuhan sanksi disiplin. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit handphone Android telah dimusnahkan.
Lebih lanjut, Kalapas Ibnu Faizal menegaskan bahwa Lapas Kelas IIB Sarolangun tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus memperkuat langkah-langkah preventif secara berlapis, dimulai dari Pintu Utama (P2U) sebagai garda terdepan pengamanan.
Adapun langkah preventif yang diterapkan meliputi:
1. Pengetatan pemeriksaan terhadap setiap orang, barang, dan kendaraan yang masuk ke area Lapas;
2. Optimalisasi pemeriksaan badan dan barang bawaan petugas, tamu, serta pihak ketiga sesuai SOP;
3. Peningkatan pengawasan jalur masuk logistik dan kebutuhan dapur;
4. Pelaksanaan penggeledahan rutin sebanyak tiga kali dalam seminggu serta penggeledahan insidentil pada blok hunian;
5. Penguatan pengawasan internal dan evaluasi berkala sistem pengamanan;
6. Pelaksanaan tes urin secara rutin terhadap petugas dan WBP;
7. Pemetaan potensi jalur masuk barang terlarang serta peningkatan kewaspadaan pada jam-jam rawan.
Selain itu, koordinasi internal antarpetugas terus ditingkatkan guna memastikan seluruh tugas pengamanan berjalan maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui klarifikasi ini, kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan terus memperkuat sistem pencegahan demi mewujudkan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegas Kalapas.
(4091)








