Lebih 25 Tahun Tanpa Kepastian, PT. Kresna Duta Agroindo Diduga Serobot 160 Hektar Lahan 13 Warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sarolangun – Dugaan penyerobotan lahan rakyat kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh PT. Kresna Duta Agroindo (KDA) terhadap tanah seluas ±160 hektar milik 13 warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ironisnya, sejak diukur oleh pihak perusahaan pada tahun 1998 dengan janji akan membayar ganti rugi, hingga kini – lebih dari 25 tahun kemudian – warga tak kunjung mendapatkan hak mereka.

Lahan yang disengketakan dulunya merupakan kebun karet produktif, yang hingga saat ini masih tampak jelas bekas-bekas tanaman karet peninggalan warga. Lokasinya berada di blok G12 atau lebih dikenal di sekitar Jembatan Asmara – kawasan yang kini menjadi bagian dari operasional perkebunan PT. KDA.

Sejak 1998, masyarakat Desa Kasang Melintang telah berkali-kali menagih janji kepada pihak perusahaan. Namun, hasilnya selalu nihil. Tidak pernah ada bukti pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada warga maupun diketahui oleh pihak Pemerintah Desa Kasang Melintang.

Pada tahun 2019, Ketua II DPRD Kabupaten Sarolangun saat itu, Sadaini, bahkan sempat turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut berarti atau kepastian hukum atas penyelesaian sengketa tersebut.

Berbagai upaya juga telah ditempuh masyarakat, termasuk melakukan pertemuan dengan Humas PT. KDA bernama Ibnu. Lagi-lagi, jawaban yang diterima warga hanya berupa janji kosong, tanpa dokumen resmi atau kepastian pembayaran ganti rugi.

“Kami hanya minta kejelasan. Kalau benar lahan kami sudah diganti rugi, tunjukkan buktinya! Dari 1998 sampai 2025, tidak pernah ada pemberitahuan atau pembayaran apa pun kepada kami atau kepala desa,” tegas salah seorang perwakilan pemilik lahan.

Warga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lepas tangan dan tidak transparan, seolah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil yang kehilangan sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Saat ini, masyarakat Desa Kasang Melintang meminta langsung bertemu dengan Direktur PT. KDA untuk menuntut penjelasan resmi, transparan, dan menyeluruh. Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Sarolangun, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kami hanya minta hak kami, bukan meminta lebih,” tambah warga lain dengan nada getir.

Landasan Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Setiap penguasaan tanah harus memiliki alas hak dan bukti sah. Perusahaan yang mengklaim sudah membayar ganti rugi wajib menunjukkan dokumen resmi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 36 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas milik pribadi dan tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang.

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana konflik agraria di Kabupaten Sarolangun masih menyisakan luka lama yang tak kunjung disembuhkan. Harapan masyarakat Desa Kasang Melintang kini tinggal satu: keadilan yang nyata, bukan janji kosong.

(Yogi)

  • Related Posts

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • By yogi
    • Maret 1, 2026
    • 3 views
    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 8 views
    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 5 views
    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 10 views
    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 12 views
    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

    • By yogi
    • Februari 26, 2026
    • 12 views
    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan