
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Jambi (LSM ARJI) menyoroti keras dugaan skandal pengalihan hak atas tanah milik Pemkab Sarolangun seluas 259.868 meter persegi yang diberikan kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa, namun justru berujung menjadi jaminan kredit perusahaan swasta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tanah yang dihargai hanya Rp5.000 per meter tersebut mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp12,95 miliar. Ironisnya, hingga 31 Desember 2015, pembayaran ganti rugi baru terealisasi sekitar Rp37 juta, menyisakan angka kerugian fantastis yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Lebih memprihatinkan, dokumen menunjukkan tanah tersebut pada 2005 dijadikan agunan kredit oleh PT NUA – pengembang yang bekerja sama dengan KPN Pemkasa – ke Bank BTN senilai Rp4 miliar. Pada 2013, perusahaan lain yang terafiliasi, PT NP, kembali menggunakan sertifikat yang sama untuk mengajukan kredit ke Bank Muamalat.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan kuat penyalahgunaan aset daerah yang harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada toleransi untuk permainan seperti ini,” tegas M. Dani Letsoin, SH, Ketua LSM ARJI, Jumat (15/08/2025).
LSM ARJI mendesak Bupati Sarolangun, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Jika kasus ini dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat jelas: aset daerah bebas dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini penghinaan terhadap rakyat Sarolangun,” tambah Dani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPN Pemkasa maupun PT NUA terkait temuan ini. Sementara itu, masyarakat Sarolangun menanti langkah nyata pemerintah dalam mengembalikan kerugian miliaran rupiah tersebut.
(Yogi)