SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan – Petani menjerit harga pupuk subsidi Orea dan Phonska dijual kios harga Rp 360.000 ( Tiga Ratus Enam puluh Ribu) / Pasang 50kg Orea, 50kg Phonska.
Dengan modus kesepakatan bersama
Hal itu di keluh kan oleh anggota kelompok tani :
1.LTR
2.SHN
3.SN
yang tinggal di Kampung pisang baru Dusun Srikaton Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung
Menurut anggota kelompok tani yang ditemui media ini pada hari selasa 16 Juli 2024.
Mengatakan” Ya pak kami membeli pupuk harga nya tinggi bahkan harga yang harus kami bayar untuk menebus pupuk subsidi hampir sama dengan harga pupuk yang nonsubsidi, itupun juga kami tidak pernah diberi tau pak harga HET nya berapa dari pemerintah, Karna baik Kios Pupuk, PPL, dan ketua kelompok tani tidak pernah memberi penjelasan, ucapnya
Untuk diketahui bersama Penyaluran pupuk subsidi Orea dan Phonska ke petani, harus sesuai dengan prinsip 6T yakni :
1. Tepat mutu
2. Tepat jumlah
3. Tepat jenis
4. Tepat harga
5. Tepat waktu
6. Dan tepat tempat.
Kementerian Pertanian (Kementan)
mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian.
“PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Pada BAB V jelas diatur
HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 14
(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi
terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer
Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sehingga, tidak ada penyalahgunaan atau penyelundupan untuk pupuk subsidi seperti dugaan penyalahgunaan dari pengecer di Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. Yang disalurkan oleh KIOS RESMI PENYALUR PUPUK SUBSIDI SINAR BARU yang terletak di kampung Pisang Baru
“Petani Menjerit kios mengharuskan Menebus pupuk sepasang OREA & PHONSKA 100 kg dengan harga Rp : 360.000 di gudang tidak resmi milik salah satu anggota kelompok tani (K)
Terhadap oknum distributor atau pengecer yang dalam proses penyaluran diduga menyalahi aturan, diharapkan dapat perhatian dari dinas terkait. Dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan terkesan mendukung oknum yang diduga menyalahi aturan tersebut.
“Pada dasarnya untuk penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan E- RDKK dan pihak distributor, produsen serta pengecer harus berpihak kepada masyarakat.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan Berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan negeri waykanan. Kepolisian resor waykanan kejaksaan tinggi lampung agar dapat menegakkan hukum yang berkeadilan.
” Menurut kami ini jelas ada pelanggaran tindak pidana ekonomi yang sengaja diduga dilakukan oleh kios pupuk subsidi. Bahkan diduga kuat dilakukan oleh distributor. Tutup tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.
Terkait Gejolak pupuk subsidi yang harga nya melambung tinggi. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Pada beberapa tahun yang lalu Kejaksaan Negeri Way Kanan Lampung melalui KASI PIDSUS telah memanggil hampir semua pengecer pupuk subsidi. Namun diduga ada keanehan sejak dipanggil , justru harga pupuk semakin naik. Dan pengecer diduga semakin berani. Pihak kios telah dikonfirmasi melalui via telpon, namun aneh pemilik kios menjawab semua tidak tau.
(TIM)