
SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur, – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap saat membawa 832 butir ekstasi di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di OKU Timur.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di OKU Timur. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna memastikan wilayah ini bersih dari narkotika. Tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Kevin Leleury.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 832 butir ekstasi warna coklat berlogo “G” dengan berat bruto 380 gram, 1 bungkus rokok yang berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik,1 buah pirex kaca, Uang tunai Rp1.000.000, serta 1 unit ponsel Samsung warna hitam.
Bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Gumawang, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan patroli. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik DS dan segera mengamankannya.
“Saat digeledah, DS kedapatan membawa bungkus rokok berisi tutup botol Aqua dan pipet plastik, sebuah ponsel Samsung hitam, serta uang tunai Rp1.000.000 di dalam dompetnya,” terangnya
Polisi kemudian memeriksa tas yang dibawa DS, yang ternyata berisi karung berisi duku. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya ditemukan plastik hitam yang membungkus 832 butir ekstasi.
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di OKU Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKBP Kevin Leleury.
Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.