
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Pemandangan tak pantas terjadi di pusat Kota Sarolangun. Sebuah mobil dinas berpelat B 9866 PTB, tercatat sebagai milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), tertangkap mata warga terparkir santai di sebuah warung kopi.
Ironisnya, kendaraan yang dibeli dari uang rakyat dan semestinya dipakai untuk menunjang tugas pokok instansi negara itu, justru diduga kuat digunakan bukan untuk keperluan kedinasan. Tidak tampak tanda-tanda kendaraan tersebut sedang dalam penugasan resmi.
“Kalau memang itu mobil dinas, kenapa bisa bebas dipakai nongkrong sampai larut malam? Ini jelas merugikan negara,” tegas salah satu warga yang memotret kejadian tersebut.
Temuan ini memantik kecurigaan publik soal lemahnya pengawasan aset negara di daerah. Apalagi, informasi yang dihimpun tim media dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi — yang enggan disebut namanya — menyebut bahwa mobil tersebut bukan milik instansi mereka, melainkan memang kendaraan operasional KLHK pusat di bawah Ditjen KSDAE.
Aturan sudah jelas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan menunjang fungsi instansi. Penggunaan untuk kegiatan pribadi, apalagi sekadar nongkrong di warung kopi, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Publik mendesak KLHK segera turun tangan, mengusut siapa pengguna kendaraan tersebut, serta memberikan tindakan tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan.
Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola aset negara. Masyarakat menegaskan, kendaraan dinas bukan milik pribadi pejabat atau oknum mana pun, melainkan amanah dari uang rakyat yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan negara.
(Yogi)