Motor Hilang Diparkiran Rumah Sakit Charitas, Pengelola Ogah Tanggung Jawab

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

OKU Timur – Belum lama ini telah terjadi kehilangan satu unit motor Honda Beat milik keluarga pasien yang terparkir di parkiran resmi rumah sakit Charitas (RSC) yang berada di Desa Tegalrejo, Kec Belitang,Kab OKU Timur, namun pihak RSC tidak mau bertanggung jawab.

Berdasarkan keterangan korban SM warga Desa Kumpul Rejo, Kec Buay Madang Timur menceritakan kronologis kejadian ke pada awak media, pada hari Jumat 14 Juni 2024 yang lalu sekitar pukul 15.30 WIB bahwa iya memarkirkan motornya ke rumah sakit Charitas dikarenakan untuk bergantian menunggu kakak perempuannya yang sedang lahiran, lalu keesokan harinya Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WIB pada saat iya akan pulang dan akan mengambil motor yang terparkir di tempat semula ternyata setelah di lihat motor tersebut sudah tidak ada di tempat, setelah dicari ke seluruh parkiran motor tersebut pun tidak ada lalu SM memberitahukan kepada petugas jaga parkir namun tidak ada kejelasan.

Kemudian dari hasil musyawarah dengan keluarga keesokan harinya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Belitang karena merasa telah di rugikan dikarenakan pengelola parkir dan manajemen rumah sakit Charitas tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya motor tersebut.

Menanggapi hal ini pihak Polsek membenarkan kejadian tersebut dan sudah tertuang di LP-B /11/VI/2024/POLSEK.BLT.I POLRES.OKU/POLDA SUMSEL.Hari Minggu 16 Juni 2024 pukul 17.00 WIB

Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa hasil rekaman CCTV parkiran rumah sakit Charitas, terekam pada malam kejadian itu petugas parkir yang ada di sana melihat ada seseorang membawa keluar motor dari sisi samping pos tempatnya bekerja yang mana itu bukan akses jalur keluar motor namun di situ dia hanya mendiamkan saja. Tidak ada tindakan untuk menghalangi atau melaporkan kepada petugas keamanan rumah sakit

Diduga ada kerjasama antara pihak pelaku dengan pengelola parkiran rumah sakit Charitas tersebut.

Diwaktu yang berbeda kami menyempatkan  berkomunikasi melalui HP dengan M.Taufik, SE. Selaku Kepala Desa Tegalrejo terkait kejadian hilangnya motor di parkiran rumah sakit Charitas, pak Kades pun membenarkan kabar tersebut ” iya mas kami juga ikut repot di panggil sana sini pada hal tidak ada sangkut pautnya sama Desa dan tidak ada inkam yang masuk ke desa dari parkiran rumah sakit Charitas itu, lagian pula warga saya tidak ada yang di libatkan atau yang di pekerjakan di parkiran itu, semuanya di kelola sendiri oleh pihak rumah sakit Charitas ucapnya.

Menurut kuasa hukum korban Yopi Lesmana, SH. Hilangnya motor atau mobil yang parkir, pemilik tempat parkir tidak bisa lepas tanggung jawab.

Pemilik atau pengelola parkir bisa di gugat perdata karena melawan hukum sesuai pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHP Perdata.

Selain itu, dalam Putusan MA No.3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa parkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. (IDS)

Related Posts

Diduga Kades Tanjung Kukuh Jual Kebun Karet Yang Merupakan Aset Milik Desa

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Oleh karena…

Kades Desa Kuto Sari, Diduga Sengaja Kurangi volume Bangunan Cor Rambat Beton

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pelaksanaan pembangunan cor rambat beton di desa Kuto Sari Diduga penuh dengan indikasi kecurangan, ini nampak jelas terlihat awak media pada saat melakukan kegiatannya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

KPU Muba Kembali  Melakukan Pelanggaran, Toha Rohman Memilih Walk Out

KPU Muba Kembali  Melakukan Pelanggaran, Toha Rohman Memilih Walk Out

Enos Yudha Gandeng PROGIB Laksanakan Bakti Sosial Sembako Murah

Enos Yudha Gandeng PROGIB Laksanakan Bakti Sosial Sembako Murah
error: Content is protected !!