SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan hutan desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan sosial kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang oknum anggota DPRD Sarolangun berinisial TB dari Partai Golkar yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lokasi yang diduga menjadi area PETI tersebut berada di wilayah Desa Muara Air Dua, Kecamatan Batang Asai. Lahan yang digunakan disebut merupakan hutan desa milik Desa Muara Air Dua yang telah ditetapkan melalui SK menteri perhutanan sosial dan tercantum jelas dalam peta.
Selain dugaan aktivitas tambang ilegal, di lokasi juga dilaporkan terdapat satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Salah satu perwakilan pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami merasa dirugikan. Lahan adat desa kami dirusak. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.
Sumber tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial MD, juga membenarkan adanya alat berat di lokasi.
“Memang ada satu unit excavator di lokasi. Informasi yang kami terima dari masyarakat, alat itu diduga milik oknum anggota dewan berinisial TB,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan kebenarannya.
Pihak pemerintah desa berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami minta ada tindakan tegas dari pemerintah dan APH. Jangan sampai ini dibiarkan,” tambahnya.
Kekecewaan juga disampaikan oleh perwakilan lembaga masyarakat setempat. Mereka menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu tidak mencerminkan peran wakil rakyat.
“DPRD itu wakil rakyat. Seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai bahwa jika dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Selain itu, terkait dugaan penyerobotan lahan, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana.
“Penguasaan atau penggunaan lahan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait dalam KUHP,” tambahnya.
Pihak LBH juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa melihat jabatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan, yakni TB, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum memperoleh tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak atas tanah adat serta potensi kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(TIMKALONG99)







