SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Insiden bermula pada saat (E) oknum wartawan media cetak dan online yang bertugas di OKU Timur hendak konfirmasi terkait temuannya pada seorang Kasi PMD Kecamatan SS III berinisial (P) pada 16/12/2025 yang lalu.
Namun pada saat itu (P) tidak bertemu kemudian pada siang harinya sekira pukul 13.00 wib (BI) Kades Sri Wangi Ulu menelpon (E) terkait tujuannya mencari Bu Kasi, Karena merasa tidak etis untuk di bahas di telpon makanya (BI) minta (E) untuk bertemu langsung besok di kantornya.
Kemudian besok paginya 17/12/2025 sekitar pukul 07.00 wib (E) ditelpon oleh Kades (S) selaku Ketua Forum Kades se-kecamatan SS III mengatakan bahwa dirinya telah di tunggu di desa Sariwangi agar segera merapat, tanpa rasa curiga akhirnya (E) berangkat menuju lokasi yang telah di tentukan para Kades.
Sesampainya di rumah tempat yang telah di tentukan tiba-tiba Kades (BI) yang merupakan Kades setempat langsung mengambil alih motor yang di pakai (E) juga sepatunya dengan dalih ingin ke warung serta menyuruh (E) masuk ke dalam karena telah di tunggu di dalam, ucapnya.
Setibanya di ruang tamu di sana sudah ada Kades Margorejo (S) dan Kades Taman Harjo (W) yang sembari duduk menunggu kehadiran (E), tidak lama (E) pun ikut duduk.
Baru saja duduk di kursi tiba-tiba muncul seseorang yang tidak di kenal (E) dengan perawakan besar tinggi sembari berkata kamu ini yang mau mempermasalahkan (P) sambil mencabut pisau dan mengarahkannya ke perut (E) dengan tujuan ingin melukai.
Nasib baik pisau tersebut masih bisa di tangkis (E) lalu pisaunya terjatuh kelantai kemudian kedua Kades tersebut melerai keributan tersebut, dengan sigap (E) menghindar keluar dari rumah tersebut kemudian beliau sigap mengambil HP dari saku celananya lalu mendokumentasi kejadian tersebut.
Kemudian (E) menghubungi rekan sesama profesi melalui HP guna meminta bantuan atas kejadian yang baru saja iya alami.
Sesampainya di lokasi kejadian ke dua rekan (E) melihat disana sudah ada dua orang staf kecamatan dan tiga orang Kades setelah di tanyakan pelakunya siapa salah satu Kades menjawab masih Abang dari ibu Kasi PMD yang bernama Joni tinggal di desa Petanggan bk 16 namun yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan lokasi.
Setelah (E) di ajak untuk menghindari serta menenangkan diri dari lokasi tersebut para kades tidak mengijinkan pergi sebelum permasalahan tersebut di selesaikan atau berdamai terutama yang ngotot sekali itu Kades (BI) seperti yang terdengar dalam rekam suara yang berdurasi 8 menit.
Lalu Bu Kasi PMD SS III memohon maaf agar perbuatan abangnya di maafkan dan meminta agar permasalahan ini cukup sampai disini dan tidak melebar kemana-mana sembari memberikan uang 5 juta rupiah terhadap saudara (E).
Karena desakan mau tidak mau supaya bisa keluar dari tempat itu (E) dengan berat hati menerima permintaan kades (BI) juga Kasi PMD, dengan sarat dan kesepakatan dalam dua hari ini mereka harus membuatkan surat pernyataan tidak akan mengancam dan mengulangi hal seperti lagi termasuk pelaku Joni.
Setelah ditunggu 5 hari surat yang di janjikan pun tidak kunjung di buat bahkan dari mereka tidak ada satupun yang menghubungi, merasa di bohongi dan takut di belakang hari terjadi sesuatu pihak keluarga menyarankan supaya (E) di dampingi kuasa hukumnya meminta melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
Dengan di dampingi kuasa hukumnya (E) hari ini Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.59 WIB melaporkan kejadian tindak Pengancaman UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP tersebut ke Polres OKU Timur, dan dari hasil laporan tersebut terbitlah LP/B/180/XII/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Pihak keluarga dan rekan seprofesi berharap pihak penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil adilnya agar serupa tidak terulang lagi kedepannya, terkhusus untuk (P) Kasi PMD yang dalam rekam jejaknya selalu membuat masalah dimana tempatnya bertugas seperti kecamatan Belitang II, Belitang Mulya, juga SS III.
(Tim)








