Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

OKU Timur – Seorang Oknum Kepala Sekolah (GT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukaraja Dalam, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Alih alih ingin merebut ponsel Wartawan yang sedang mengambil gambar sekolah sebagai dokumen dalam menjalankan tugas, oknum kepala sekolah tak terima dan bersikap arogan hingga wartawan (TM) mengalami kerugian sebuah jam tangan milik nya rusak dan terjatuh akibat putus tali, 27 Febuari 2026.

Kejadian berawal dari sikap seorang guru bernama Khotib yang berbohong saat wartawan (TM) berkunjung dan menanyakan apa kah Kepala sekolah masuk hari ini? dengan percaya diri demi menutupi kebohongan nya, guru Khotib menjawab “Kepala sekolah izin hari ini tidak masuk”.

Sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai Sosial kontrol, wartawan (TM) menanya kan sudah berapa lama kantor guru ini di tempati, melihat kondisi lantai nya yang sudah retak retak seperti ini ? “Kira kira satu tahun dan lantai yang retak ini sudah dari awal di tempati memang sudah retak retak seperti ini”. Jawab nya.

Karena Kepala sekolah izin tidak masuk, wartawan segera berpamitan. Dan untuk melengkapi dokumen kunjungan nya wartawan memfoto kembali papan nama sekolah, tiba tiba Oknum kepala sekolah (GT) keluar dari ruang kelas dengan tergesa gesa mendekati wartawan (TM) sambil marah dan berkata kata kasar.

” Kenapa kamu gak izin dulu untuk memfoto sekolahan ini”.

Untuk menghindari keributan yang lebih besar lagi wartawan (TM) mencoba untuk pergi dari keributan tapi oknum kepala sekolah (GT) tetap mengejar dengan sengaja berkata kasar dan keras sampai di jalan raya dan guru Khotib mengikuti sambil memvideokan kejadian dari belakang.

Melihat sikap arogan dari seorang oknum Kepala sekolah dan guru Khotib yang berbohong saat di tanya wartawan (TM), jelas itu sudah bertentangan dengan Undang Undang No. 40 Th 1999.

Karena Secara hukum wartawan TIDAK WAJIB meminta IZIN ketika mengambil dokumen/ mengambil Foto di tempat ruang publik dan ini di jamin oleh UU NO.40.TH 1999.

Undang Undang No.40 Th 1999 ( Pasal 2 dan 4)

Wartawan/pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebar luaskan informasi.

Pers/wartawan tidak di kenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan dalam penyiaran.

Undang Undang No.40 Th 1999 ( Pasal 18 ayat 1) Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat/menghalangi/ menutupi pelaksanaan tugas wartawan/jurnalistik maka dapat di ancam pidana dua(2) tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta ).

Dengan di terbitkan nya berita ini wartawan (TM) yang merasa telah mendapat perlakuan yang tak layak saat menjalankan tugas nya hingga mengalami kerugian, akan segera melapor kan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dengan segera bisa bertindak dengan secepat nya.

(Tim)

Related Posts

PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

SUARA GEMILANG NUSANTARA JAMBI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jambi angkat bicara terkait isu yang belakangan ini mencuat di Bank 9 Jambi. Organisasi mahasiswa tersebut…

Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Polemik lahan transmigrasi di Desa Ranggo, khususnya Trans 1 dan Trans 2, kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM PKP (Pemantau Kebijakan Publik), Atrizal, menegaskan komitmennya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

  • By yogi
  • Februari 28, 2026
  • 0 views
PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

  • By yogi
  • Februari 27, 2026
  • 4 views
Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

  • By yogi
  • Februari 27, 2026
  • 7 views
Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

  • By yogi
  • Februari 26, 2026
  • 9 views
Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

Warga Sarolangun Mengaku Belum Pernah Rasakan Harga Elpiji 3 Kg Rp18.000, Minta Bukti Nyata di Lapangan

  • By yogi
  • Februari 26, 2026
  • 23 views
Warga Sarolangun Mengaku Belum Pernah Rasakan Harga Elpiji 3 Kg Rp18.000, Minta Bukti Nyata di Lapangan

Bangun SDM Religius dan Berintegritas, Polres Sarolangun Rutin Tadarusan Ramadan

  • By yogi
  • Februari 26, 2026
  • 10 views
Bangun SDM Religius dan Berintegritas, Polres Sarolangun Rutin Tadarusan Ramadan

Lecehkan Simbol Negara, CV Umpu Serayu Abadi Sengaja Pasang Bendera Robek dan Kusam

Lecehkan Simbol Negara, CV Umpu Serayu Abadi Sengaja Pasang Bendera Robek dan Kusam