SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Seorang Oknum Kepala Sekolah (GT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukaraja Dalam, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Alih alih ingin merebut ponsel Wartawan yang sedang mengambil gambar sekolah sebagai dokumen dalam menjalankan tugas, oknum kepala sekolah tak terima dan bersikap arogan hingga wartawan (TM) mengalami kerugian sebuah jam tangan milik nya rusak dan terjatuh akibat putus tali, 27 Febuari 2026.
Kejadian berawal dari sikap seorang guru bernama Khotib yang berbohong saat wartawan (TM) berkunjung dan menanyakan apa kah Kepala sekolah masuk hari ini? dengan percaya diri demi menutupi kebohongan nya, guru Khotib menjawab “Kepala sekolah izin hari ini tidak masuk”.
Sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai Sosial kontrol, wartawan (TM) menanya kan sudah berapa lama kantor guru ini di tempati, melihat kondisi lantai nya yang sudah retak retak seperti ini ? “Kira kira satu tahun dan lantai yang retak ini sudah dari awal di tempati memang sudah retak retak seperti ini”. Jawab nya.
Karena Kepala sekolah izin tidak masuk, wartawan segera berpamitan. Dan untuk melengkapi dokumen kunjungan nya wartawan memfoto kembali papan nama sekolah, tiba tiba Oknum kepala sekolah (GT) keluar dari ruang kelas dengan tergesa gesa mendekati wartawan (TM) sambil marah dan berkata kata kasar.
” Kenapa kamu gak izin dulu untuk memfoto sekolahan ini”.
Untuk menghindari keributan yang lebih besar lagi wartawan (TM) mencoba untuk pergi dari keributan tapi oknum kepala sekolah (GT) tetap mengejar dengan sengaja berkata kasar dan keras sampai di jalan raya dan guru Khotib mengikuti sambil memvideokan kejadian dari belakang.
Melihat sikap arogan dari seorang oknum Kepala sekolah dan guru Khotib yang berbohong saat di tanya wartawan (TM), jelas itu sudah bertentangan dengan Undang Undang No. 40 Th 1999.
Karena Secara hukum wartawan TIDAK WAJIB meminta IZIN ketika mengambil dokumen/ mengambil Foto di tempat ruang publik dan ini di jamin oleh UU NO.40.TH 1999.
Undang Undang No.40 Th 1999 ( Pasal 2 dan 4)
Wartawan/pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebar luaskan informasi.
Pers/wartawan tidak di kenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan dalam penyiaran.
Undang Undang No.40 Th 1999 ( Pasal 18 ayat 1) Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat/menghalangi/ menutupi pelaksanaan tugas wartawan/jurnalistik maka dapat di ancam pidana dua(2) tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta ).
Dengan di terbitkan nya berita ini wartawan (TM) yang merasa telah mendapat perlakuan yang tak layak saat menjalankan tugas nya hingga mengalami kerugian, akan segera melapor kan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dengan segera bisa bertindak dengan secepat nya.
(Tim)







