Pengangkutan Minyak Ilegal di Sarolangun — PMII Ultimatum APH, Siap Turun Aksi Jika Tak Ada Penindakan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Polemik pengangkutan minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kendaraan bak terbuka diduga mengangkut minyak ilegal melintas di kawasan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Minggu (10/8/2025) sore. Aktivitas ini diduga telah lama berlangsung, namun belum mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, M. Subra, menegaskan bahwa permasalahan ini sangat serius dan tidak bisa dibiarkan.

“Kalau dalam beberapa minggu ini tidak ada tindak lanjut dari APH, kami akan turun aksi sebagai bentuk kekecewaan dan hilangnya kepercayaan terhadap kinerja aparat. Kami mendukung penuh wartawan Sarolangun yang berani mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Berlaku
Pengangkutan minyak ilegal masuk dalam kategori tindak pidana karena melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya alam negara. Beberapa aturan yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas)
Memperkuat sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480: Setiap orang yang membantu menjual, membeli, atau mengangkut barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 13: Fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

PMII Cabang Sarolangun menuntut APH untuk segera:
Menindak tegas pelaku pengangkutan minyak ilegal.
Mengusut jaringan distribusi yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi.
Menutup jalur distribusi ilegal yang selama ini dibiarkan.

Jika tuntutan ini diabaikan, PMII memastikan akan menggerakkan massa dalam aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolres Sarolangun dan kantor Pemkab.

“Kami tidak mau Sarolangun menjadi surga bagi mafia minyak ilegal. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak wibawa hukum di daerah,” tutup M. Subra.

(Yogi)

  • Related Posts

    Polres Sarolangun Gelar Pangan Murah Meriahkan HUT ke-80 RI, Di Mapolsek Pauh

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia, Polres Sarolangun menggelar bazar pangan murah di depan Mapolsek Pauh, Minggu (10/8/2025) pagi. Kegiatan ini langsung diserbu warga,…

    PPPK Sarolangun Terima SPT Pindah Tugas — Bertentangan dengan Pernyataan Bupati H. Hurmin Saat Pelantikan

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun — Kontroversi mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun setelah beredarnya Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas kepada seorang tenaga PPPK. SPT tersebut tertanggal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Pengangkutan Minyak Ilegal di Sarolangun — PMII Ultimatum APH, Siap Turun Aksi Jika Tak Ada Penindakan

    • By yogi
    • Agustus 10, 2025
    • 5 views
    Pengangkutan Minyak Ilegal di Sarolangun — PMII Ultimatum APH, Siap Turun Aksi Jika Tak Ada Penindakan

    Polres Sarolangun Gelar Pangan Murah Meriahkan HUT ke-80 RI, Di Mapolsek Pauh

    • By yogi
    • Agustus 10, 2025
    • 5 views
    Polres Sarolangun Gelar Pangan Murah Meriahkan HUT ke-80 RI, Di Mapolsek Pauh

    PPPK Sarolangun Terima SPT Pindah Tugas — Bertentangan dengan Pernyataan Bupati H. Hurmin Saat Pelantikan

    • By yogi
    • Agustus 9, 2025
    • 20 views
    PPPK Sarolangun Terima SPT Pindah Tugas — Bertentangan dengan Pernyataan Bupati H. Hurmin Saat Pelantikan

    Mobil Dinas KLHK Diduga Disalahgunakan, B 9866 PTB Nongkrong di Warkop Sarolangun

    • By yogi
    • Agustus 8, 2025
    • 21 views
    Mobil Dinas KLHK Diduga Disalahgunakan, B 9866 PTB Nongkrong di Warkop Sarolangun

    Polres Sarolangun Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Singkut, 400 Karung Beras Ludes Diserbu Warga

    • By yogi
    • Agustus 8, 2025
    • 22 views
    Polres Sarolangun Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Singkut, 400 Karung Beras Ludes Diserbu Warga

    Mutu Dipertanyakan, Bangunan Drainase di Singkut 7 Banyak Roboh — Kades Bungkam, Nomor Aktivis Diblokir

    • By yogi
    • Agustus 8, 2025
    • 32 views
    Mutu Dipertanyakan, Bangunan Drainase di Singkut 7 Banyak Roboh — Kades Bungkam, Nomor Aktivis Diblokir

    9 Mobil Dinas Pemkab Sarolangun Jadi Bangkai — Pajak Mati, Aset Miliaran Rupiah Terbengkalai

    • By yogi
    • Agustus 8, 2025
    • 36 views
    9 Mobil Dinas Pemkab Sarolangun Jadi Bangkai — Pajak Mati, Aset Miliaran Rupiah Terbengkalai

    Kepsek SDN 44/VII Sukasari Sutono Turun Langsung Pasang Umbul-Umbul, Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI

    • By yogi
    • Agustus 8, 2025
    • 63 views
    Kepsek SDN 44/VII Sukasari Sutono Turun Langsung Pasang Umbul-Umbul, Kobarkan Semangat HUT ke-80 RI