
SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Tujuh (7) di antara (8) kelompok tani di Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kab OKU Timur tidak menebus pupuk di Kios pupuk Lengot Tani.
Seharusnya,” Tujuh (7) Kelompok Tani yang ada di Desa Mendah menebus Pupuk di Kios Lengot Tani, bukan di Kios pupuk Rhatri, dan kios Maju Bersama, karena RDKK Kelompok Tani Desa Mendah di Kios pengecer Pupuk Lengot Tani.
Sangat di sayangkan, kenapa hampir seluruh Kelompok Tani yang ada di Desa Mendah, mengambil Pupuk di Kios Rhatri dan Kios Maju Bersama, bukan di Kios pengecer pupuk Lengot Tani, Sabtu 28/06/2025.
Menurut keterangan beberapa kelompok tani yang mengambil pupuk dengan Kios Rhatri dan Kios Maju Bersama, Soni mengatakan ke awak media, dirinya mengambil pupuk dengan Kios Rhatri namun sekarang dirinya mengambil pupuk di Kios Lengot Tani, kilahnya.
Di tempat terpisah anak Bu Ndut mengaku mengambil pupuk di tempat kios Maju Bersama (Andreas/Ari)
Sedangkan Ponirin, Tarno, Putu Ayu, mereka mengambil pupuk di Kios Rhatri.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari kelompok tersebut kami awak media menuju ke kios Pupuk Rhatri milik pak Cipto.
Pada saat di konfirmasi di kediamannya pak Cipto mengakui bahwasanya membenarkan hal tersebut.
Bila mengacu UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2 UU ini dapat di terapkan jika penjualan pupuk subsidi di luar RDKK melibatkan unsur korupsi atau menyalahgunakan wewenang bisa di kenakan sanksi administratif: pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau denda. Sanksi pidana: Penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jelas ini sudah menyalahi aturan diharapkan instansi terkait yang berada di Kabupaten OKU Timur mengambil sikap tegas, dengan adanya prihal penyelewengan pupuk bersubsidi yang pendistribusiannya tidak sesuai wilayah kerja dan juga penjual di atas harga HET yang sudah di tentukan pemerintah.
(Indra)