SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan – Menindak lanjuti Pelaksanaan Eksekusi atas perkara Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Tim PKN Provinsi Lampung dan Tim Way Kanan kembali datangi Kepala Kampung Adi Jaya untuk meminta kejelasan dokumen yang telah diperintahkan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam amar Putusan Mediasi Nomor : 013/X/KIProv.LPG-M/2023, Kamis (13/6/2024).
Pada Rabu 12 Juni 2024 sekira Pukul 13:00 WIB Kepala Kampung Adi Jaya, didampingi Camat Negara Batin Batin Edi Saputra S.Kom.MM, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Way Kanan Marcos, SH. MH dan beberapa Kepala Kampung se-Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, menunggu di Kantor Camat setelah beberapa hari sebelumnya Camat Negara Batin menginisiasi dan mengundang Tim PKN Way Kanan untuk hadir di Kantor Camat tersebut menindaklanjuti perkara sengketa informasi publik anatara PKN dan Kepala Kampung (Kakam) Adi Jaya.
Dalam pembukaan sambutannya Camat Negara Batin Edi Saputra menyampaikan Terima kasih atas kehadiran TIM PKN di Kantor Pemerintah Kecamatan Negara Batin, guna mencari solusi terkait sengketa antara PKN dengan Kakam Adi Jaya.
“Kami berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, dan Kami meminta penjelasan kepada PKN apa yang mesti kami lakukan agar permasalahan ini dapat diklerkan,” ucap Edi Saputra.
Ketua Tim PKN Way Kanan sekaligus Kakorwil PKN Provinsi Lampung Dafi’an ST menjelaskan bahwa ‘Kantor Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada pertengahan Agustus 2023 melayangkan surat Permohonan Informasi Publik yang mendasar pada :
1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
2. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
3. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Perki No 1 Tahun 2010 Tentang standar pelayanan informasi publik.
5. Permendagri No 113 dan 114 Tahun 2014 Pengelolaan Dana Desa.
6. Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Atas dasar inilah PKN meminta informasi sesuai hak setiap Warga Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pasal 28 F UUD 1945, namun Sampai batas waktu yang ditentukan dalam UU No 14 Tahun 2008, Kakam Adi Jaya tidak menanggapi permohonan PKN, sehingga sesuai amanah Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, maka PKN melakukan gugatan keberatan ke Komisi Informasi (KIProv) Provinsi Lampung, Jelas Dafi’an ST.
“Setelah menjalani sidang ketiga kalinya di KIProv Lampung Komisioner KI mengajukan mediasi kepada kedua pihak, dan Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya) melalui Kuasa Hukumnya dihadapan Mediator KI menyepakati bahwa akan memberikan keseluruhan permohonan Pemohon (PKN) yang tertuang dalam Kesepakatan Mediasi kemudian dituangkan dalam Amar Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor : 013/X/KIProv.LPG-M/2023 Tanggal 04 Januari 2024, Lanjut Dafi’an mewakili Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH.
Dalam pelaksanaan Eksekusi yang disepakati kedua belah pihak pada Tanggal 30 Mei 2024, melalui surat Kuasa Hukum Termohon No : 129/HTPN-P/212.E/V/WK/2024 menyatakan Bahwa Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya Telah Menyiapkan Seluruh Dokumen sesuai amat Putusan A qou, namun kenyataannya Dokumen yang disiapkan hanya pada Item 1 dan beberapa dokumen yang tidak ada rincian secara spesifik sesuai permohonan PKN yang lain tidak ada, ini yang disebutkan dalam surat semua sudah disiapkan dari jauh hari. Ternyata menurut Ahli Dokumen dari PKN menyejukkan, itu ibarat kulitnya saja tanpa isi, sedang yang diminta PKN itu secara rinci dan terperinci sesuai Permendagri No 113 dan 114 Tahun 2014 juga Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Terang Dafian.
“Yang aneh adalah Termohon (Kakam Adi Jaya) saat ini bersama Camatnya juga Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Terkesan bersekongkol menentang Putusan Komisi Informsi Provinsi Lampung yang telah Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, mereka semua berasumsi bahwa dokumen yang dimohonkan PKN tidak boleh diberikan, namun tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, kan aneh” lanjut Dafi’an, S
Dalam pertemuan di Kantor Camat Negara Batin Kabupaten Way Kanan (Rabu, 12/6/2024) Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Sdr. Marcos, SH. MH menyatakan Bahwa dokumen tentang to dana desa tidak boleh diberikan kepada siapa pun, sesuai juga dengan sumpah jabatan kepala Kampung, Bupati melarang memberikan dokumen SPJ dan LPJ Dana desa kepada siapa pun kecuali ke PMK dan Inspektorat, terang Marcos.
Ketika ditanya anggota Tim PKN, apakah pernyataan dan ucapan Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan (Marcos) yang notebene adalah Sarjana Hukum sekaligus Magister Hukum sesuai dengan titelnya, (SH. MH) benar merupakan amanah atau perintah Bupati, adakah tertuang dalam Perbub atau edaran resminya dan apakan kalimat itu dapat dipertanggungjawabkan.
Ending terakhir pertemuan yang diinisiasi Camat Negara Batin guna membicarakan solusi perkara PKN dengan Kakam Adi Jaya tidak menemukan solusi kecuali dokumen yang dimohonkan PKN tetap harus dipenuhi secara keseluruhan, karena sejatinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), namun Camat Negara Batin, dan Ketua Apdesi yang mendamping Kakam Adi Jaya masih berat memberikan dokumen yang dimohonkan PKN.
Tim PKN Provinsi Lampung berkoordinasi dengan PKN Pusat semakin semangat terus mendalami perkara ini, ada apa sebenarnya dengan dokumen realisasi Dana Desa Adi Jaya.
Sementara ketika dikonfirmasi Media ini Patar Sihotang, SH. MH, selalu Ketua PKN RI menjelaskan, bahwa PKN telah ribuan kali meminta Informasi Publik ke Badan Publik seluruh Indonesia, Baru-baru ini PKN meminta informasi publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dokumen itu diberikan KPK, PKN juga melakukan hal yang sama terhadap Kementrian, Gubernur, Bupati, bahkan Ketua Pengadilan Taman Usaha Negara (PTUN) dan dokumen itu diberikan, ini di Lampung malah Kepala Kampungnya pada tidak taat hukum, ada apa dengan SPJ dan LPJ Kalian, Kalau bersih Tak Perlu Risih, Ucap Patar.
Diduga banyak Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan terindikasi melakukan Korupsi Dana Desa, maka sesuai Amanah PP 43 Tahun 2018, Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, mengacu pula pada UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, maka PKN akan berperan serta memberantas Korupsi yang banyak merugikan Keuangan Negara, Cari Temukan Laporkan!!!, Tutup Patar Sihotang SH, MH. (AKA // TIM)