SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dua orang pemuda berinisial MP alias Fajar (38) dan GA bin ZH dibekuk Unit Pidum I Satreskrim Polres Sarolangun atas kasus penggelapan sepeda motor milik temannya.
Kedua pelaku diamankan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit Macam Pseko Polres Sarolangun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, STK, SIK, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku MP alias Fajar meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah. Korban pun menyerahkan kunci motor tersebut kepada pelaku.
Namun, hingga beberapa waktu berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat korban menemui pelaku, pelaku justru mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan di wilayah Lesung Batu, Kabupaten Muratara.
Merasa dirugikan dan kesal atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Yosua Adrian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan para pelaku yang saat itu berada di Pelawan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(4091)








