SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali ditegaskan Polres Sarolangun. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim, tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim, IPDA Gagah Tegar D., S.Trk, bersama tim yang terdiri dari AIPDA Krisman Nababan, SH, BRIPKA M. Iqbal, SH, dan BRIPTU Bernandus, SH.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/POLDA JAMBI tertanggal 28 Januari 2026. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Tersangka berinisial I (48), warga Desa Temenggung, Kecamatan Limun, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktarinsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Kami bertindak tegas dan profesional. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Mulai dari laporan polisi, penyelidikan hingga penyidikan kami lakukan secara profesional dan sesuai SOP. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara telah siap untuk disidangkan dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga selesai,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berjalan aman dan lancar. Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kondisi lengkap.
Polres Sarolangun juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus digencarkan guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
(4091)







