SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satintelkam, dan Satbinmas Polres Sarolangun melakukan penyelidikan serta pemetaan keberadaan alat berat di Kecamatan Batang Asai dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan guna mencegah meluasnya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) dengan mengedepankan kombinasi pendekatan represif dan preventif.
Upaya tersebut meliputi penegakan hukum secara tegas, sosialisasi dampak lingkungan, perbaikan tata kelola data pertambangan, hingga mendorong formalisasi tambang rakyat melalui perizinan resmi.
Sebelumnya, Polres Sarolangun berhasil mengamankan tiga orang pelaku PETI, masing-masing berinisial MS (47), NS (36), dan YS (27), beserta satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Anak Sungai Batang Kutur, Desa Moenti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Tipiter Ipda Gagah Tegar, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda.
“MS berperan sebagai operator alat berat, sementara NS dan YS bertugas sebagai helper,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam rangka menekan maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersinergi bersama Forkopimda, khususnya jajaran TNI-Polri, dengan mengambil langkah strategis melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak terkait.
AKP Yosua Adrian mengatakan, koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah serta menanggulangi aktivitas PETI yang masih marak di wilayah hukum Polres Sarolangun.
“Kita melibatkan lintas sektoral serta tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah menyamakan persepsi dalam penanganan dan pencegahan PETI agar dapat diminimalisir secara bersama-sama,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, sejauh ini Polres Sarolangun telah melakukan berbagai upaya preventif kepada para pelaku PETI, disamping tetap menyiapkan langkah penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Dari hasil koordinasi lintas sektoral tersebut, disepakati empat poin utama, yakni:
Pencegahan dan penanggulangan PETI merupakan tanggung jawab bersama.
Mendukung seluruh upaya pencegahan, penertiban, dan penghentian aktivitas PETI di Sarolangun.
Mengedepankan langkah preventif dan persuasif secara bersama-sama.
Mendukung penegakan hukum demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Ini merupakan keputusan bersama, dan diharapkan dapat diketahui serta dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Adat Kabupaten Sarolangun sekaligus Kepala Adat Sarolangun, H. Helmi, S.H., M.H., turut memberikan pandangan dengan menyampaikan delapan poin rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Di antaranya, meminta Pemda segera membentuk Tim Percepatan Penanganan PETI, menerbitkan kebijakan diskresi terkait penambangan rakyat beserta aturan turunannya, serta melakukan sosialisasi masif mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tata cara penambangan yang sesuai aturan.
Selain itu, Pemda juga direkomendasikan membuka loket layanan perizinan dan memberikan tenggat waktu yang cukup, misalnya satu bulan, bagi penambang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selama proses tersebut, aktivitas penambangan diwajibkan dihentikan sementara.
“Setelah izin resmi diterbitkan dengan SOP yang jelas, barulah aktivitas penambangan boleh kembali dilakukan. Penambang juga wajib mematuhi aturan, termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran lingkungan, serta diawasi secara rutin,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, khususnya terkait penghentian sementara dan pengelolaan lingkungan, maka aparat penegak hukum wajib menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4091)








