SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Jajaran Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor LP-B/10/III/2026/SPKT/Polsek Bathin VIII/Polres Sarolangun/Polda Jambi tertanggal 5 Maret 2026.
Pelaku yang diamankan berinisial M (32), warga Desa Pulau Malako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban Harmaini Saputra, warga Desa Pulau Malako. Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh di Masjid Al-Hidayah Desa Pulau Malako. Sebelum berangkat ke masjid, korban sempat menuju kamar mandi untuk berwudhu dan mengeluarkan sepeda motor dari rumah.
Setelah pulang dari masjid, korban kembali ke kamar dan mencari handphone miliknya. Namun handphone tersebut sudah tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek uang yang disimpan di dalam lemari dan mendapati uang tunai sekitar Rp8 juta juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bathin VIII untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin IPTU Erikurniawan, SH, MH, langsung menuju rumah orang tua pelaku di Desa Pulau Malako. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu helai baju kaos berkerah warna coklat, satu buah gunting, serta satu unit handphone merk OPPO A3s warna merah.
Diketahui, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol rumah warga dan juga seorang residivis. Pelaku bahkan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu terkait kasus pembobolan counter handphone serta pencurian mobil yang terjadi di wilayah Bengkulu.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Sarolangun, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan gratis 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
(4091)







