
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Kontroversi mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun setelah beredarnya Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas kepada seorang tenaga PPPK. SPT tersebut tertanggal 06 Agustus 2025, memerintahkan yang bersangkutan untuk mulai bertugas di unit kerja baru terhitung 07 Agustus 2025.
Yang menjadi sorotan, kebijakan ini diduga bertolak belakang dengan pernyataan tegas Bupati Sarolangun, H. Hurmin, saat pelantikan PPPK pada 21 Juli 2025 lalu. Saat itu, Bupati menegaskan bahwa siapa pun PPPK yang meminta pindah tugas dianggap mengundurkan diri.
“Siapa yang minta pindah PPPK berarti dia mengundurkan diri,” tegas Bupati dalam sambutan resminya di hadapan seluruh peserta pelantikan.
Fakta munculnya SPT perpindahan tugas ini memunculkan pertanyaan besar di publik: apakah pihak terkait mengabaikan perintah Bupati, atau ada permainan di balik penerbitan SPT tersebut?
Pihak yang menandatangani SPT jelas mengetahui aturan yang telah disampaikan pimpinan daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap arahan Bupati, sekaligus berpotensi menciderai wibawa kebijakan daerah.
OPD terkait tentunya harus patuh terhadap regulasi yang mengatur pegawai PPPK bila tidak ingin disebut mengangkangi keputusan pemimpin daerah, karena dengan kondisi saat ini, dapat menimbulkan tanggapan atau opini miring masyarakat Sarolangun dan Provinsi Jambi secara umum yang dapat menyebabkan runtuhnya marwah kepemimpinan Bupati Hurmin.
Jika arahan Bupati bisa diabaikan begitu saja, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan kedisiplinan aparatur di daerah ini.
(Yogi)