
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun terindikasi menunggak pajak tahunan. Temuan ini mencuat usai tim investigasi media berhasil mengumpulkan data valid dari Samsat Sarolangun yang mencatat sedikitnya 40 unit mobil dinas tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
Ironisnya, saat dikonfirmasi kepada Kepala BPKAD Sarolangun, Kasriadi, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan. Padahal, sebagai pemegang kendali anggaran daerah, BPKAD seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan anggaran pajak kendaraan dinas teralokasi dan dibayarkan tepat waktu.
Padahal, dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dianggarkan melalui APBD. Kondisi ini pun menuai pertanyaan besar: Ke mana larinya dana pajak kendaraan dinas tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?
Menurut sumber di lingkungan Pemkab Sarolangun, dana pajak rutin dialokasikan setiap tahun. Namun dalam praktiknya, kendaraan dinas justru dibiarkan menunggak, sehingga berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan undang-undang perpajakan.
Tokoh masyarakat Sarolangun, Wahidin, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
“Kami minta aparat hukum memeriksa ke mana dana pajak itu. Kalau memang ada pelanggaran, proses pihak yang bertanggung jawab. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Kondisi ini semakin memperkuat sorotan terhadap kinerja aparatur di Sarolangun. Masyarakat mulai mempertanyakan kelayakan etika dan tanggung jawab moral para pejabat yang mengelola kendaraan dinas, namun lalai terhadap kewajiban hukum.
Apakah ini bentuk pembiaran? Atau ada indikasi penyelewengan anggaran?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD belum memberikan pernyataan resmi. Media ini akan terus mengawal dan mengungkap siapa aktor di balik mandeknya pembayaran pajak kendaraan dinas Pemkab Sarolangun.
(4091)