Reskrim Polres Sambas,Gulung Pelaku  Tindak Pidana Korupsi Bumdes

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sambas Kalbar – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.

Rahmad bilang, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Rahmad.

Related Posts

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.15 WIB telah berlangsung kegiatan Kurve pasca banjir dalam rangka memberikan bantuan pembersihan yang terdampak  banjir…

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

  • By yogi
  • Januari 12, 2026
  • 15 views
Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

  • By yogi
  • Januari 12, 2026
  • 12 views
Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

  • By yogi
  • Januari 11, 2026
  • 36 views
GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

Banjir di OKU Timur semakin meluas

Banjir di OKU Timur semakin meluas

Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.