Reskrim Polres Sambas,Gulung Pelaku  Tindak Pidana Korupsi Bumdes

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sambas Kalbar – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.

Rahmad bilang, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Rahmad.

Related Posts

KPU Tetapkan Enos Yudha Pimpin OKU Timur Periode 2025-2030, Bupati Terpilih Enos : Mari Kita Kembali Bersatu

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu…

IMO-Indonesia Dukung Komitmen Pertamina Bangun Ketahanan Energi Nasional

SUARA GEMILANG NUSANTARA  Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam membangun ketahanan energi nasional. “Sejak dulu kami mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan (resiliensi)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

KPU Tetapkan Enos Yudha Pimpin OKU Timur Periode 2025-2030, Bupati Terpilih Enos : Mari Kita Kembali Bersatu

KPU Tetapkan Enos Yudha Pimpin OKU Timur Periode 2025-2030, Bupati Terpilih Enos : Mari Kita Kembali Bersatu

IMO-Indonesia Dukung Komitmen Pertamina Bangun Ketahanan Energi Nasional

IMO-Indonesia Dukung Komitmen Pertamina Bangun Ketahanan Energi Nasional

DPRD OKU Timur Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Lima Rancang Perda

DPRD OKU Timur Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Lima Rancang Perda

Bupati OKU Timur Usulkan Kecamatan Baru di Wilayah KTM

Bupati OKU Timur Usulkan Kecamatan Baru   di Wilayah KTM

Tahun Baru di Oku Timur, Kapolres Pastikan Situasi Kondusif

Tahun Baru di Oku Timur, Kapolres Pastikan Situasi Kondusif

Tutup 2024, IMO-Indonesia Siap Gebrak Narasi di Tahun 2025

Tutup 2024, IMO-Indonesia Siap Gebrak Narasi di Tahun 2025
error: Content is protected !!