
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dalam upaya penegakan hukum dan pengendalian arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun melaksanakan penindakan terhadap kendaraan angkutan batu bara di wilayah hukumnya, Senin malam (28/07/2025).
Kegiatan yang digelar di ruas Jalan Lintas Sumatera, Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Renaldy Siregar, S.T.K., S.I.K.
Dalam operasi itu, petugas menindak 10 unit kendaraan angkutan batu bara yang diketahui melanggar aturan dengan tujuan akhir Padang, Sumatera Barat.
“Malam ini kami tilang 10 kendaraan batu bara yang menuju Padang,” terang AKP Rio Renaldy Siregar.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Sarolangun untuk menertibkan aktivitas angkutan batu bara yang kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas, potensi kecelakaan, serta kerusakan jalan. Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan izin angkutan, petugas juga mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggelar penertiban secara berkala, terutama pada jalur lintas strategis penghubung provinsi. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Satlantas Polres Sarolangun juga mengimbau kepada seluruh pemilik armada dan sopir truk angkutan barang, khususnya angkutan batu bara, untuk mematuhi ketentuan waktu operasional, jalur yang diperbolehkan, serta kelengkapan administrasi, demi terciptanya kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.
(Yogi)