Seorang Ayah di Ciduk Polisi Akibat Cabuli Anak Kandungnya

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sekadau Kalbar – Sebuah kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pasalnya IP (55), seorang ayah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan tidak pantas tersebut, telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar pada tahun 2022.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis, 16 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan pelaku saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025).

AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (Red)

Related Posts

IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

SUARA GEMILANG NUSANTARA  Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pers yang mengkritisi dan menyesalkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan…

Pembagian BLT Sekaligus Trael Jalan Rambat Beton Desa Sukarame Anggaran Tahap 1 Tahun 2025

SUARA GEMILANG NUSANTARA OKU TIMUR – Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel memanfaatkan dana desa tahun 2025 untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Hari ini Pemdes Sukarame melaksanakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

Idul Fitri 1446 H, Renungan Peradaban Bangsa

Idul Fitri 1446 H, Renungan Peradaban Bangsa

Peduli Sesama dan Tingkatkan Silaturahmi, DPW IMO Indonesia Sumut Bagi-bagi Takjil dan Bukber

Peduli Sesama dan Tingkatkan Silaturahmi, DPW IMO Indonesia Sumut Bagi-bagi Takjil dan Bukber

Misteri Kematian Yoel Novandi Batuah, Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Fakta Dugaan Kekerasan

Misteri Kematian Yoel Novandi Batuah, Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Fakta  Dugaan Kekerasan

Kapolri Kunjungi Keluarga Korban Insiden Penembakan Arena Sabung Ayam, TNI dan Polri Sepakat Usut Tuntas

Kapolri Kunjungi Keluarga Korban Insiden Penembakan Arena Sabung Ayam, TNI dan Polri Sepakat Usut Tuntas

Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri Dikontrakkan

Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri Dikontrakkan

Pembagian BLT Sekaligus Trael Jalan Rambat Beton Desa Sukarame Anggaran Tahap 1 Tahun 2025

Pembagian BLT Sekaligus Trael Jalan Rambat Beton Desa Sukarame Anggaran Tahap 1 Tahun 2025

Tiga Polisi Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Penggerebekan Sabung Ayam

Tiga Polisi Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Penggerebekan Sabung Ayam
error: Content is protected !!