Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah, Hendri Zainuddin Sebut  Bendahara Umum KONI Sumsel Amiri Arifin Abaikan Kewenangan

SUARA GEMILANG NUSANTARA Palembang , Dilansir dari terbit pemberitaan pada salah satu media online dan Narasumber yang menghubungi awak media dan fakta persidangan bahwa keterangan saksi AA yang merupakan bendahara umum KONI Sumsel pada gelar persidangan untuk terdakwa Suparman Rohman selaku Sekretaris umum dan Ahmad Taher selaku Ketua harian KONI Sumsel dalam dugaan tindak perkara sebagaimana dimaksud dalam primair dakwaan Pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana dan juga pasal 9 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana ( Senin, 26/8/2024)

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan bahwa bermula dari penetapan mantan Ketua umum KONI Sumsel , Hendri Zainuddin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana hibah KONI Sumsel dari tahapan dan jumlah keseluruhan sebesar Rp 37,5 miliar untuk tahun peruntukan 2021 dan temuan kerugian negara sebesar Rp 3,4 milyar.

Kerugian negara yang dimaksud bersumber dari kerugian APBD Provinsi sumatera selatan sebesar Rp 1,2 miliar, Dana deposito Rp 590 juta serta Dana pengembalian BPK senilai Rp 1,6 miliar .

Dalam agenda persidangan untuk terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Taher , Ketua majelis hakim Efrianto ,S.H,M.H menegur keterangan saksi AA yang dalam perkara ini merupakan bendahara umum KONI Sumsel.

” Anda tahu tidak yang ditanyakan jaksa itu apa saja syaratnya.Kalau Anda tahu jawab saja apa saja syaratnya ,itukan tugas anda sebagai bendahara.Jangan anda bercerita panjang lebar disini ( ruang sidang,red) ,” tegur hakim ketua Efriyanto,S.H,M.H seperti disampaikan narasumber.

Buntut teguran ketua majelis hakim juga bermula dari keterangan saksi AA yang yang tidak relevan dengan substansi pertanyaan JPU.

Bahkan kembali hakim ketua mengingatkan kepada saksi AA untuk tidak bertele-tele dalam memberikan jawaban sehubungan mekanisme teknis pencairan dana hibah KONI Sumsel.

Setelah sebelumnya sempat mangkir dari persidangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Hendri Zainuddin pada sidang sebelumnya ( 3/6/2024) akhirnya majelis hakim Tipikor pada PN Palembang akhirnya memerintahkan Jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi AA mengingat pentingnya kesaksian tersebut untuk pembuktian perkara.

Menanggapi hal demikian , Ketua AAI Kota Palembang, Rizkon Vani ,S.H,M.H menyayangkan sikap kurang kooperatif saksi AA dan melepaskan kewenangan sebagai bendahara pada saat tahapan pencairan dana hibah.

“Keterangan saksi AA yang melepas kewenangan sebagai bendahara justru memberikan ruang kesalahan pada tahapan akumulasi pencairan berikutnya sehingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dilaksanakan oleh KSB keorganisasian meskipun pengunduran diri secara lisan telah diketahui oleh pengurus KONI ,” Bebernya.

Situasi terkini pasca digelarnya sidang pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa pencairan tahap awal dana hibah KONI Sumsel yang telah ditandatangani oleh bendahara memicu konflik dan berujung pada pengunduran diri meskipun progres dan mekanisme pencairan tahap lanjutan tetap berjalan sesuai dengan aturan keorganisasian.

Dengan dalih diintervensi atas tahapan pencairan dana hibah pada anggaran induk tahun 2021 sebesar Rp 12,5 miliar dan kewenangan sebagai bendahara umum KONI Sumsel, Amiri Arifin malah berdalih tidak mengetahui bentuk laporan pertanggungjawaban dan tidak menandatangani tahapan akumulasi progres dan skema rangkaian pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

  • Related Posts

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.15 WIB telah berlangsung kegiatan Kurve pasca banjir dalam rangka memberikan bantuan pembersihan yang terdampak  banjir…

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 15 views
    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 12 views
    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    • By yogi
    • Januari 11, 2026
    • 36 views
    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.