
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun, 16 Juli 2025 – Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Dedi Efriansyah, menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan dinas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban agar persoalan serupa tidak terulang.
“Ya, ada kemungkinan mobil dinas pemerintah daerah tidak membayar pajak, dan hal ini memang menjadi masalah di beberapa daerah,” ujar Dedi, Rabu (16/07/25).
Menurutnya, penyebab kendaraan dinas menunggak pajak antara lain karena anggaran yang tidak dialokasikan dengan tepat, kurangnya koordinasi antar instansi, hingga kelalaian pengguna kendaraan dinas. Padahal, lanjut Dedi, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran pembayaran pajak. Namun, penyaluran hingga ke instansi pengguna dan pelaksanaan pembayaran sering kali terkendala.
“Pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan dinas biasanya menjadi tanggung jawab masing-masing unit pengguna kendaraan, baik di tingkat OPD maupun desa,” jelasnya.
Dedi mengingatkan, kendaraan dinas yang menunggak pajak berisiko terkena penindakan hukum, seperti tilang saat razia, serta tidak dapat melakukan perpanjangan STNK. Oleh karena itu, ia menyebut pemerintah daerah sudah mulai menerapkan sanksi tegas, misalnya penarikan kendaraan dinas bagi pegawai yang terbukti lalai.
Selain itu, Pemkab Sarolangun juga diminta melakukan pendataan kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai untuk dihapuskan atau dilelang. Langkah ini sekaligus untuk memperkuat koordinasi antar instansi agar penunggakan pajak tidak terus terjadi.
“Ini penting karena pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepatuhan dalam membayar pajak mendukung kelancaran program pembangunan daerah,” tegasnya.
(Yogi)