Skincare Ilegal disita Polres OKU Timur dari Warga Semendawai Suku III

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

OKU Timur – Masyarakat OKU Timur diimbau waspada terhadap peredaran alat kosmetik dan kecantikan yang beredar dan diperjualbelikan.

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap peredaran skincare palsu dan obat-obatan Cina yang dijual bebas tanpa izin resmi.

Pengungkapan skincare dan produk kecantikan yang tidak sesuai standar keamanan dan ilegal ini diungkap Unit Pidsus dibawah pimpinan Ipda Tomi Apriyanto SH dengan tersangka berinisial ANZ (34) warga Rt 006 Rw ko003 Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Tersangka diduga memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan atau ilegal di toko kosmetik miliknya dan berhasil dibekuk pada Kamis 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah toko kosmetik.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH MH didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto SH mengatakan, selain berhasil menciduk tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14 buah cream polos warna putih, enam buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. Tujuh buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 buah salep Cina merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, 51 buah white natural cream merk rose yang diduga tidak sesuai standar.

Sebelum berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti, anggota Unit Pidsus, Sat Reskrim Polres OKU Timur, melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Jo setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari menteri dan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika.

“Tersangka ANZ menjalankan bisnis terlarangnya dengan cara menjual produk kosmetika tersebut di toko miliknya dan tersangka mengetahui produk kosmetika tersebut tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh anggota kita,” ujarnya.

Diakui Ipda Tomi saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga menjadi pemasok aneka skincare dan produk kecantikan palsu. “Masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (IDS)

Related Posts

Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun kembali menggelar penggeledahan di Blok Hunian, Rabu (20/8), dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut…

Modus Penipuan Catut Nama Media SGN Sarolangun, Kabiro Tegaskan Tidak Pernah Meminta Bantuan Lewat WA

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Mafia penipuan kembali beraksi dengan modus baru. Kali ini, pelaku mengatasnamakan awak media Suara Gemilang Nusantara (SGN) Sarolangun untuk meminta bantuan dengan dalih anak sakit…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

  • By yogi
  • Agustus 23, 2025
  • 3 views
Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

  • By yogi
  • Agustus 23, 2025
  • 22 views
BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

  • By yogi
  • Agustus 21, 2025
  • 20 views
Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

  • By yogi
  • Agustus 21, 2025
  • 20 views
Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

  • By yogi
  • Agustus 20, 2025
  • 27 views
Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

  • By yogi
  • Agustus 19, 2025
  • 21 views
Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

  • By yogi
  • Agustus 19, 2025
  • 27 views
HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

Kepala Sekolah TK Pembina Kabupaten Sarolangun Vera Usmita Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80 dan Ulang Tahun Bupati Sarolangun ke-50

  • By yogi
  • Agustus 18, 2025
  • 82 views
Kepala Sekolah TK Pembina Kabupaten Sarolangun Vera Usmita Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80 dan Ulang Tahun Bupati Sarolangun ke-50