Skincare Ilegal disita Polres OKU Timur dari Warga Semendawai Suku III

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

OKU Timur – Masyarakat OKU Timur diimbau waspada terhadap peredaran alat kosmetik dan kecantikan yang beredar dan diperjualbelikan.

Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap peredaran skincare palsu dan obat-obatan Cina yang dijual bebas tanpa izin resmi.

Pengungkapan skincare dan produk kecantikan yang tidak sesuai standar keamanan dan ilegal ini diungkap Unit Pidsus dibawah pimpinan Ipda Tomi Apriyanto SH dengan tersangka berinisial ANZ (34) warga Rt 006 Rw ko003 Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.

Tersangka diduga memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan atau ilegal di toko kosmetik miliknya dan berhasil dibekuk pada Kamis 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah toko kosmetik.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH MH didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto SH mengatakan, selain berhasil menciduk tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14 buah cream polos warna putih, enam buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. Tujuh buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 buah salep Cina merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, 51 buah white natural cream merk rose yang diduga tidak sesuai standar.

Sebelum berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti, anggota Unit Pidsus, Sat Reskrim Polres OKU Timur, melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Jo setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari menteri dan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika.

“Tersangka ANZ menjalankan bisnis terlarangnya dengan cara menjual produk kosmetika tersebut di toko miliknya dan tersangka mengetahui produk kosmetika tersebut tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh anggota kita,” ujarnya.

Diakui Ipda Tomi saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga menjadi pemasok aneka skincare dan produk kecantikan palsu. “Masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (IDS)

Related Posts

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan penjualan tanah yang berada di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) kembali mencuat. Kali ini, tanah yang diduga masuk dalam DMJ jalan lintas Desa Tanjung,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

  • By yogi
  • Januari 12, 2026
  • 15 views
Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

  • By yogi
  • Januari 12, 2026
  • 12 views
Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

  • By yogi
  • Januari 11, 2026
  • 36 views
GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

Banjir di OKU Timur semakin meluas

Banjir di OKU Timur semakin meluas

Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.