SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, saat pelaku diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut. SA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas di depan rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, Tim Rajawali Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil kami tangkap di depan rumahnya setelah sempat melakukan upaya pelarian,” ujar AKP Ojak.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
4 (empat) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu
5 (lima) plastik klip bening kosong
3 (tiga) bal plastik klip kosong
1 (satu) botol warna putih dengan tutup kuning
1 (satu) pipet yang diruncingkan
Uang tunai Rp100.000 sebanyak 1 lembar
Uang tunai Rp50.000 sebanyak 2 lembar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. Kasus ini juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk peredaran narkoba lintas kabupaten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Polres Sarolangun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(4091)







