SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun Kota, Polres Sarolangun, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias Rusdi (38), warga Kabupaten Sarolangun, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sahabatnya sendiri.
Korban diketahui bernama Zul, warga Sarolangun, yang telah lama menjalin hubungan pertemanan dekat dengan pelaku. Kedekatan tersebut dimanfaatkan Rusdi untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU Rozalia Saputra, S.Pd, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku membujuk korban untuk meminjamkan modal sebesar Rp26 juta dengan alasan untuk keperluan proyek pengadaan meja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku merayu korban agar dipinjami modal sebesar Rp26 juta dengan iming-iming proyek pengadaan meja serta pembagian keuntungan. Karena hubungan keduanya sangat akrab, korban tidak menaruh curiga dan langsung menyetujui permintaan tersebut,” ujar IPTU Rozalia, Kamis (22/1/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menjanjikan pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen untuk pelaku. Bahkan, korban yang sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri, langsung menyerahkan uang tersebut untuk keperluan yang disebutkan pelaku.
Namun, setelah uang diserahkan, pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi. Nomor telepon pelaku diketahui tidak lagi aktif, sementara janji pengembalian modal maupun pembagian keuntungan tak kunjung terealisasi.
Belakangan terungkap, uang Rp26 juta tersebut tidak digunakan untuk proyek, melainkan dihabiskan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.
“Korban sempat berusaha menghubungi pelaku berkali-kali, namun tidak berhasil. Karena tidak ada itikad baik dan pelaku terus menghindar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” lanjut Kapolsek.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Serigala Kota langsung bergerak dan berhasil membekuk Rusdi di wilayah Sarolangun, lalu membawanya ke Mapolsek Sarolangun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening tabungan milik pelaku serta bukti transfer dari korban.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Untuk sementara, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana,” tutup IPTU Rozalia.
(4091)







