SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Warga Trans 1 Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Setelah hampir 20 tahun status lahan transmigrasi tak kunjung tuntas, warga menyatakan siap menggelar aksi besar jika janji penyelesaian tidak segera direalisasikan.
Salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menegaskan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola sejak awal program transmigrasi.
“Kami sudah hampir dua dekade menunggu. Kalau pemerintah tidak menepati janji untuk menyelesaikan polemik ini, kami akan turun aksi lebih besar dari sebelumnya,” tegasnya, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, sekitar 100 warga pernah menggelar aksi menuntut kejelasan lahan. Saat itu pemerintah disebut merespons positif dan berjanji mencari solusi. Namun, di tengah jalan, proses penyelesaian dinilai terhenti tanpa hasil konkret.
Data yang dihimpun warga menyebutkan, dari sekitar 150 kepala keluarga (KK), baru ±50 KK yang menerima sertifikat lahan pekarangan. Sementara lahan LU1 memang telah digarap warga, namun belum memiliki sertifikat resmi.
Adapun lahan LU2 hingga kini belum pernah dikelola warga dan diduga dikuasai perusahaan perkebunan milik negara, yakni PTPN IV, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN VI.
“LU2 tidak pernah kami nikmati hasilnya. Sudah lama ditanami dan dikuasai perusahaan. Kami hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ungkapnya.
Warga juga menyoroti ketimpangan pembangunan infrastruktur. Jalan di dusun Trans 1 disebut bertahun-tahun tidak mengalami pembangunan signifikan.
Pernyataan Pejabat Jadi Sorotan
Dalam pertemuan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun menyampaikan bahwa pemerintah akan mencari jalan penyelesaian dan meminta waktu kepada warga.
Pejabat tersebut juga pernah menyebut bahwa PTPN VI (kini PTPN IV Regional 4) sempat mengajukan pola kemitraan dengan pemerintah daerah. Namun perkembangan lanjutan dari skema tersebut diakui tidak diketahui secara rinci.
Pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap administrasi lahan transmigrasi.
Warga Siap Turun Aksi
Warga menegaskan akan menilai ketegasan pemerintah daerah dalam waktu dekat. Jika tidak ada langkah konkret, mereka akan kembali menggelar audiensi maupun aksi massa dalam jumlah lebih besar.
“Kami hanya meminta hak kami. Sertifikat lahan pekarangan, LU1, dan terutama LU2 harus jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lepas tangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun pihak manajemen PTPN IV terkait perkembangan penyelesaian polemik lahan Trans 1 Desa Ranggo.
(4091)







