
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan, Lampung – Ratusan warga kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan ratu, Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung untuk ke dua kalinya turun kejalan melakukan gerakan aksi masa Peduli Lingkungan dengan cara blokade jalan akses keluar masuk kendaraan pengangkut tebu PT. PSMI, Senin 14/07/2025
Gerakan aksi masa ini dikawal langsung oleh aparat penegak hukum dari Polres Way Kanan, Polsek Pakuwon Ratu Way Kanan juga dari pihak keamanan perusahan guna mencegah aksi yang tidak di inginkan.
Sebelum aksi di mulai Kepala Kampung Karang Agung Jon Heri berkesempatan menyampaikan sambutanya, dalam hal ini beliau meminta warganya dalam menyampaikan orasinya nanti agar tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta warganya untuk tidak melakukan aksi kekerasan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Apabila terjadi anarkis maka dia tidak akan bertanggung jawab, ucapannya.
Masih di tempat yang sama Kapolsek Pakuwon Ratu IPTU. Benny Irawan juga menghimbau agar aksi masa dalam menyampaikan aspirasinya dapat berjalan tertib dan kondusif.
Penutupan akses jalan ini menurut (RM) selaku ketua aksi sebagai bentuk protes dan kekecewaan warga setempat terhadap perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula pasir PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dikarenakan janji mereka pada aksi di tahun yang lalu belum terealisasi.
Sempat terjadi perundingan yang alot di lokasi pemblokadean jalan dikarenakan warga tidak mau menerima perwakilan dari pihak perusahaan, mereka menginginkan pak Cahyo selaku pimpinan perusahaan turun langsung kelapangan untuk mendengar apa yang jadi tuntutan warga.
Setelah menunggu cukup lama akhirnya perwakilan masa diterima manager perusahaan untuk melakukan mediasi di aula PSMI, perundingan pun cukup alot.
Adapun penyampaian aspirasi atau tuntutan warga terhadap perusahaan demi terwujudnya kemakmuran bersama yang adil dan merata sesuai dengan sistim perekonomian Indonesia
1. Perbaikan jalan poros kampung sepanjang kurang lebih 15 km.
2. Minta dikembalikannya lahan INCELAVE (lahan untuk pengembangan perekonomian masyarakat atau wilayah kampung sekitar 390 hektar), sesuai data pembebasan lahan wilayah kampung karang agung.
3. Bebaskan lahan bantaran sungai, kebung (yang dari awal tidak masuk dalam pembebasan lahan).
4. Prioritaskan tenaga kerja lokal (masyarakat kampung karang agung)
5. Selesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masyarakat kampung karang agung baik berupa persoalan sengketa lahan ataupun persoalan lainya, melalui cara pendekatan dan mufakat.
Dari hasil perundingan tersebut pimpinan PT. PSMI, pak Cahyo meminta waktu membahas persoalan ini dengan pucuk pimpinan yang lain dan juga akan berkordinasi dengan pemerintah daerah (Bupati) terkait pembangunan jalan yang menjadi tuntutan masyarakat. (IDS)