Warga Desa Ranggo Meminta Keadilan, DPD TOPAN RI: Resmi Laporkan Tentang Denda Adat 32Juta

 

SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Keluhan warga Desa Ranggo akhirnya DPD Topan RI menjembatani. Resmi hari ini melaporkan para pembuat komitmen hukum adat ke -Polres Sarolangun.

Perihal ini terkait dari DPD TOPAN – RI bermaksud mengajukan laporan pengaduan dengan adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Para Pembuat Komitmen atau Keputusan Musyawarah adat di Desa, tentang pertikaian antara Saudara Siki dan Saudara Wandriyandi tanggal 26 Februari 2025 bertempat di rumah Kepala Desa Ranggo Pukul 21:30 Wib. Telah dilaksanakan rapat musyawarah tentang pertikaian antara saudara Siki dan Wandriyandi. Dalam rapat musyawarah tersebut telah didengar saran pendapat dan berserta Yang Hadir Dengan Kesimpulan Hasil Sebagai Berikut.

Penyelesaian permaslahan ini diselsaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan. Pihak pelaku dikenakan tuntutan/hukuman adat kambing Satu ekor, beras 20 kg beserta silemak semanis-nya. dikenakan biaya pengobatan sebanyak tiga puluh dua juta rupiah Rp.32.000.000. namun dari ayah pelaku merasa dirugikan karena dituntut hukuman adat karena hukuman adat yang tidak terealisasi.

Ketua DPD Topan RI Sarolangun, Budiman mengatakan, terkait dalam masalah ini ada beberapa yang tidak dijalankan semestinya secara hukum adat, selasa (22/4)

“Tentunya uang 32 juta itu untuk apa dan serta satu ekor kambing (embek ) selamak semanisnya juga tida ada, nyatanya itu belum dilaksanakan. Menurut keterangan ayah pelaku sayuti kepada kami,”jelasnya.

Lalu, tambahnya. Seharusnya hukuman adat itu diberitahukan kepada ayah pelaku serta dilaksanakan secara bersama – sama kedua belah pihak yang saat ini jadi korban uang 32 juta, kalau memang betul dilaksanakan kenapa ayah pelaku tidak ada diberitahu.

“Hukuman adat itu dimusyawarahkan setelah hukum negara berlanjut selama beberapa minggu diproses di Polres Sarolangun, kalau memang tidak dijalankan hukum adat itu, maka surat musyawarah itu dianggap penipuan dan penggelapan artinya surat itu tidak berlaku,” ujarnya.

“Dan juga perlu dipertanyakan uang tersebut melalui proses hukum di Polres Sarolangun, jangan nantinya kedepan terjadi lagi dengan warga yang lain. Dengan ini DPD Topan RI meminta kepada pihak penyidik polres Sarolangun menanggapi pengaduan itu secara hukum,” tutupnya.

(4091)

  • Related Posts

    Usai Pilkada, Ketua KPUD Sarolangun Apresiasi Kapolres: Pengamanan Kondusif Wujud Sinergitas

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun — Usai pelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Daerah (Pilkada) 2025, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Sarolangun, Jumat (04/07/2025). Kegiatan ini…

    Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Jakarta, 29 Juni 2025 Kasus intimidasi terhadap insan pers kembali mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan media online mengalami intimidasi serius di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Kenal Pamit Kapolres OKU Timur, Bupati Enos : “Terimakasih Pak Kevin, Selamat bertugas Pak Adik”

    Kenal Pamit Kapolres OKU Timur, Bupati Enos : “Terimakasih Pak Kevin, Selamat bertugas Pak Adik”

    Usai Pilkada, Ketua KPUD Sarolangun Apresiasi Kapolres: Pengamanan Kondusif Wujud Sinergitas

    • By yogi
    • Juli 4, 2025
    • 3 views
    Usai Pilkada, Ketua KPUD Sarolangun Apresiasi Kapolres: Pengamanan Kondusif Wujud Sinergitas

    Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Sarolangun

    • By yogi
    • Juli 1, 2025
    • 4 views
    Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Sarolangun

    IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

    IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

    Hadiah Istimewa dari Kapolres Sarolangun: Ibu Suryani Terima Rumah Baru

    • By yogi
    • Juni 30, 2025
    • 8 views
    Hadiah Istimewa dari Kapolres Sarolangun: Ibu Suryani Terima Rumah Baru

    Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

    Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

    Pengecer Pupuk Nakal Menjual Pupuk di Luar RDKK, PPL Pertanian Tutup Mata Tutup Telinga

    Pengecer Pupuk Nakal Menjual Pupuk di Luar RDKK, PPL Pertanian Tutup Mata Tutup Telinga

    Aroma Korupsi? Mobil Dinas Sarolangun Menumpuk Tunggakan Pajak

    • By yogi
    • Juni 27, 2025
    • 18 views
    Aroma Korupsi? Mobil Dinas Sarolangun Menumpuk Tunggakan Pajak