Warga Desa Ranggo Meminta Keadilan, DPD TOPAN RI: Resmi Laporkan Tentang Denda Adat 32Juta

 

SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Keluhan warga Desa Ranggo akhirnya DPD Topan RI menjembatani. Resmi hari ini melaporkan para pembuat komitmen hukum adat ke -Polres Sarolangun.

Perihal ini terkait dari DPD TOPAN – RI bermaksud mengajukan laporan pengaduan dengan adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Para Pembuat Komitmen atau Keputusan Musyawarah adat di Desa, tentang pertikaian antara Saudara Siki dan Saudara Wandriyandi tanggal 26 Februari 2025 bertempat di rumah Kepala Desa Ranggo Pukul 21:30 Wib. Telah dilaksanakan rapat musyawarah tentang pertikaian antara saudara Siki dan Wandriyandi. Dalam rapat musyawarah tersebut telah didengar saran pendapat dan berserta Yang Hadir Dengan Kesimpulan Hasil Sebagai Berikut.

Penyelesaian permaslahan ini diselsaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan. Pihak pelaku dikenakan tuntutan/hukuman adat kambing Satu ekor, beras 20 kg beserta silemak semanis-nya. dikenakan biaya pengobatan sebanyak tiga puluh dua juta rupiah Rp.32.000.000. namun dari ayah pelaku merasa dirugikan karena dituntut hukuman adat karena hukuman adat yang tidak terealisasi.

Ketua DPD Topan RI Sarolangun, Budiman mengatakan, terkait dalam masalah ini ada beberapa yang tidak dijalankan semestinya secara hukum adat, selasa (22/4)

“Tentunya uang 32 juta itu untuk apa dan serta satu ekor kambing (embek ) selamak semanisnya juga tida ada, nyatanya itu belum dilaksanakan. Menurut keterangan ayah pelaku sayuti kepada kami,”jelasnya.

Lalu, tambahnya. Seharusnya hukuman adat itu diberitahukan kepada ayah pelaku serta dilaksanakan secara bersama – sama kedua belah pihak yang saat ini jadi korban uang 32 juta, kalau memang betul dilaksanakan kenapa ayah pelaku tidak ada diberitahu.

“Hukuman adat itu dimusyawarahkan setelah hukum negara berlanjut selama beberapa minggu diproses di Polres Sarolangun, kalau memang tidak dijalankan hukum adat itu, maka surat musyawarah itu dianggap penipuan dan penggelapan artinya surat itu tidak berlaku,” ujarnya.

“Dan juga perlu dipertanyakan uang tersebut melalui proses hukum di Polres Sarolangun, jangan nantinya kedepan terjadi lagi dengan warga yang lain. Dengan ini DPD Topan RI meminta kepada pihak penyidik polres Sarolangun menanggapi pengaduan itu secara hukum,” tutupnya.

(4091)

  • Related Posts

    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun — Dugaan pelanggaran berat dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karisna Duta Agrindo (KDA), anak perusahaan Grup Sinarmas, kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun, Provinsi…

    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh melakukan pengawalan ketat terhadap pengiriman jagung hasil panen masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    • By yogi
    • Oktober 6, 2025
    • 16 views
    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    • By yogi
    • Oktober 5, 2025
    • 20 views
    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    Heboh!! Video Oknum Kades Sedang Onani Bersama Wanita , Diduga Sengaja Disebar Modus Pemerasan

    Heboh!! Video Oknum Kades Sedang Onani Bersama Wanita , Diduga Sengaja Disebar Modus Pemerasan

    Andra Warga Sarolangun Laporkan BWSS VI Jambi: Rehabilitasi Irigasi Diduga Asal Jadi

    • By yogi
    • Oktober 1, 2025
    • 26 views
    Andra Warga Sarolangun Laporkan BWSS VI Jambi: Rehabilitasi Irigasi Diduga Asal Jadi

    Miris!!! Oknum Kades di OKU Timur Aniaya Wanita Yang Sedang Hamil

    Miris!!! Oknum Kades di OKU Timur Aniaya Wanita Yang Sedang Hamil

    Kegiatan Musdes, Penyaluran Blt sekaligus Trial Didesa Sidorahayu

    Kegiatan Musdes, Penyaluran Blt sekaligus Trial Didesa Sidorahayu

    Oknum Kades Belitang III Di Laporkan ke APH, Diduga Serobot Tanah Warga

    Oknum Kades Belitang III Di Laporkan ke APH, Diduga Serobot Tanah Warga

    Telah Hadir Taman Wisata Edukasi Sarolangun, Destinasi Rekreasi dan Belajar

    • By yogi
    • September 14, 2025
    • 88 views
    Telah Hadir Taman Wisata Edukasi Sarolangun, Destinasi Rekreasi dan Belajar