SUARA GEMILANG NUSANTARA
Jambi — Puluhan warga Desa Tarikan, Kabupaten Muaro Jambi, bersama Perkumpulan Elang Nusantara menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan dukungan terhadap langkah hukum Ditreskrimum Polda Jambi dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli), perintangan, dan penggelapan berkedok portal yang diduga melibatkan seseorang bernama A. Sabki.
Koordinator lapangan, Rendi, menegaskan bahwa kedatangan massa adalah bentuk dukungan terhadap penyidik yang tengah memproses laporan masyarakat.
“Kami datang untuk mendukung penuh Ditreskrimum Polda Jambi dalam menangani dugaan pungli, perintangan, dan penggelapan. Terlapor mengaku membuat portal berdasarkan SK tol, namun kami menilai hal itu hanya kedok,” ujar Rendi.
Rendi juga mendesak aparat agar segera mengambil tindakan tegas.
“Tangkap A. Sabki! Aksi ini kami lakukan untuk membantah tudingan dan surat yang disebarkan pihak tertentu. Masyarakat Desa Tarikan solid bersama Polda Jambi,” tegasnya.
Amri, perwakilan Perkumpulan Elang Nusantara, menepis anggapan bahwa aksi tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
“Ini bukan kriminalisasi. Kami hadir untuk meluruskan klaim sepihak yang mengatasnamakan masyarakat Desa Tarikan,” ujarnya.
Sementara itu, Iyan dari Perkumpulan Tertib dan Bangkit menyebut aktivitas pungutan portal dinilai meresahkan warga.
“Kami mendorong agar proses hukum segera diselesaikan. Bila terbukti, tetapkan tersangka dan lakukan penahanan demi menjaga situasi tetap kondusif,” kata Iyan.
Dalam audiensi bersama Wasiddik Ditreskrimum Polda Jambi, perwakilan warga menilai pungutan terhadap kendaraan yang melintas di portal tersebut merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian menindak pihak-pihak yang terlibat. Tidak boleh ada pungutan liar yang merugikan warga,” kata perwakilan dalam audiensi.
Masyarakat juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Aksi berjalan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memproses dugaan pungli tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(4091)







