
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Kesabaran masyarakat Sarolangun tampaknya sudah habis. Warga menyoroti keras pelanggaran jam operasional angkutan batu bara yang sudah nekat melintas sejak pukul 20.24 WIB, padahal kesepakatan resmi hasil rapat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun menyebut kendaraan tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB.
“Kami minta ketegasan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Pak Dedi, untuk bertindak. Jangan hanya diam ketika kesepakatan dilanggar terang-terangan seperti ini. Harus ada peringatan keras,” tegas At, warga Sarolangun, saat ditemui wartawan.
Warga merasa, pelanggaran ini bukan hanya persoalan jam, tetapi juga bentuk nyata ketidakpedulian perusahaan tambang terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat Sarolangun yang masih beraktivitas di jalan hingga malam.
“Kesepakatan sudah jelas. Tapi faktanya, jam 20.24 WIB sudah ada mobil batu bara melintas. Ini pelecehan terhadap keputusan bersama, sekaligus menunjukkan mereka tidak menghargai masyarakat maupun DPR selaku wakil rakyat,” sambung At.
Warga mendesak Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi, bersama Pemkab dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang membandel. Masyarakat menuntut pengawasan lebih serius, bukan sekadar rapat tanpa tindak lanjut.
“Kami tidak mau lagi hanya janji dan kertas kesepakatan. Yang kami harapkan tindakan nyata, demi ketertiban, keselamatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat Sarolangun,” pungkas At.
Masyarakat Sarolangun kini menunggu, apakah wakil rakyat benar-benar akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau kembali membiarkan aturan hanya jadi formalitas tanpa makna.
(Yogi)