SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU TIMUR – Hukum tajam kebawah tumpul keatas, kata itu banyak terbukti, seperti menghadapi mafia pupuk” Aparat Penegak Hukum (APH) lemah tidak berdaya, tentu hal ini menimbul kan tanda tanya” Ada apa dengan Penegak hukum di Oku Timur ini ?”
Pada saat tim investigasi media suara gemilang nusantara menemukan dugaan tidak pidana ekonomi, memperjual belikan barang dalam pengawasan (PUPUK SUBSIDI UREA & PHONSKA) Yang diduga kuat dilakukan oleh kios resmi pupuk subsidi Lingot Tani. Desa Jaya Pura. Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel (20/10/2025)
Berdasarkan keluhan para petani dan anggota kelompok tani desa Lengot, yang mengeluh kan tinggi nya harga pupuk subsidi Urea /phonska masing masing dalam kemasan 50 kg dijual oleh kios Rp. 280.000 / Pasang (100 kg) .
Padi hari Selasa tanggal 20/10/2025, Awak media suara gemilang nusantara melakukan investigasi Ke desa Lengot Jaya Pura dan bertemu langsung dengan Beberapa Anggota kelompok tani :
1.AD
2.SPD
Menurut keterangan kedua orang petani desa Tumi Jaya AD, dan SPD mereka selama ini menebus langsung ke Kios Lingot Tani milik pak Gujul
Selanjutnya menurut keterangan ketiga Anggota kelompok tani yaitu : AD dan SPD baik dari Kios Pupuk, PPL dan Ketua Kelompok Tani tidak pernah Memberi tahukan Berapa Harga HET Pupuk Subsidi yang mereka Beli Selama ini
“Kami tidak pernah diberi tau pak berapa harga HET pupuk subsidi yang selama ini kami tebus / Beli yang kami tau Sepasang Pupuk UREA 50kg Dan PONSKA 50kg Kami harus membayar Rp.280.000 itupun kami menebus langsung di kios pupuk Subsidi Lingot Tani.
Keterangan sebelumnya dari salah satu distributor yang tidak mau disebutkan namanya harga kesepakatan yang telah di sepakati dari pihak distributor pupuk bersama pihak Polres dan Kejaksaan OKU Timur harga eceran di tetapkan Rp. 250.000 per pasang. Jika harga jual masih diharga itu maka tidak bermasalah masih kita toleransi walaupun banyak pengaduan , ucapnya.
Setelah dikonfirmasi langsung di kios Lingot Tani saudara gujul tidak berada di tempat setelah dihubungi melalui sambungan telepon pun beliau tidak mau mengangkat.
Masih di tempat yang sama pada saat kami minta keterangan dari istri gujul yang kebetulan sedang menunggu kios mengatakan terkait harga tebus pupuk ke petani dia tidak mengetahui itu biasanya langsung sama bapak, ucapnya.
Dalam menanggapi hal ini sebut saja inisial (P) Tokoh Masyarakat Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur Berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan OKU Timur. Kepolisian resort OKU Timur dapat menegakkan hukum yang berkeadilan.
” Menurut kami ini jelas ada pelanggaran tindak pidana ekonomi yang sengaja diduga dilakukan oleh kios pupuk subsidi. Bahkan diduga kuat dilakukan oleh distributor” Tutup tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.
(Tim)








