SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Sebuah mobil dinas Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan jajaran Setda Sarolangun diduga kuat memakai plat merah ganda, yakni menggunakan nomor polisi BH 6 S, sementara nomor registrasi asli berdasarkan data Samsat adalah BH 1035 S.
Berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan, BH 1035 S terdaftar resmi sebagai kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020, warna hitam metalik, kapasitas mesin 2393 cc. Namun temuan di lapangan menunjukkan mobil tersebut justru dipakai dengan plat merah BH 6 S, yang diduga bukan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan STNK.
Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dokumen resmi ini merupakan pelanggaran serius, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset negara yang wajib dikelola sesuai ketentuan.
Penggunaan plat ganda atau plat yang tidak sesuai STNK melanggar beberapa aturan penting, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 68 ayat (4): TNKB harus sesuai dengan STNK dan diterbitkan oleh Kepolisian.
Pasal 280: Menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang sesuai dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.
Pasal 288 ayat (1): Kendaraan yang tidak sesuai data STNK dapat dikenakan sanksi tilang.
2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Penggunaan plat nomor yang tidak resmi dapat masuk kategori:
Pemalsuan dokumen negara. Ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kendaraan dinas wajib digunakan sesuai identitas yang tercatat.
Perubahan nomor polisi hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi BPKAD dan Kepolisian.
Penggunaan plat tidak sesuai membuka peluang penyalahgunaan aset negara dan mempersulit pengawasan.
Penggantian plat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi pada:
Penyalahgunaan fasilitas negara, Penghilangan jejak penggunaan kendaraan,Indikasi tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf BPKAD Sarolangun mengungkapkan bahwa plat BH 6 S yang digunakan kendaraan tersebut sebenarnya merujuk pada nomor kendaraan BH 1035 S.
“Plat BH 6 S itu sebenarnya berangka empat, yaitu BH 1035 S. Kalau masalah lain kami belum tahu, yang jelas penggunaan plat BH 6 S itu dipakai oleh Setda Sarolangun,” ujar staf BPKAD tersebut.
Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan plat ganda yang tidak semestinya dilakukan pada kendaraan dinas.
Publik menuntut agar dugaan penyimpangan penggunaan plat ganda ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama:
Satlantas Polres Sarolangun selaku penegak aturan lalu lintas,BPKAD Sarolangun sebagai pengelola resmi aset kendaraan dinas.
Klarifikasi dari Setda Sarolangun juga dinilai penting untuk memberikan penjelasan terkait dasar penggunaan plat BH 6 S pada kendaraan yang secara administrasi tercatat sebagai BH 1035 S.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang mencuat ke publik. Transparansi dan penegakan aturan dinilai wajib dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara.
(4091)








