DIDUGA GUNAKAN PLAT MERAH GANDA, MOBIL DINAS SETDA SAROLANGUN BH 1035 S DISINYALIR BERUBAH MENJADI BH 6 S

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sarolangun – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Sebuah mobil dinas Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan jajaran Setda Sarolangun diduga kuat memakai plat merah ganda, yakni menggunakan nomor polisi BH 6 S, sementara nomor registrasi asli berdasarkan data Samsat adalah BH 1035 S.

Berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan, BH 1035 S terdaftar resmi sebagai kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020, warna hitam metalik, kapasitas mesin 2393 cc. Namun temuan di lapangan menunjukkan mobil tersebut justru dipakai dengan plat merah BH 6 S, yang diduga bukan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan STNK.

Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dokumen resmi ini merupakan pelanggaran serius, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset negara yang wajib dikelola sesuai ketentuan.

Penggunaan plat ganda atau plat yang tidak sesuai STNK melanggar beberapa aturan penting, di antaranya:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 68 ayat (4): TNKB harus sesuai dengan STNK dan diterbitkan oleh Kepolisian.

Pasal 280: Menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang sesuai dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.

Pasal 288 ayat (1): Kendaraan yang tidak sesuai data STNK dapat dikenakan sanksi tilang.

2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Penggunaan plat nomor yang tidak resmi dapat masuk kategori:

Pemalsuan dokumen negara. Ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kendaraan dinas wajib digunakan sesuai identitas yang tercatat.

Perubahan nomor polisi hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi BPKAD dan Kepolisian.

Penggunaan plat tidak sesuai membuka peluang penyalahgunaan aset negara dan mempersulit pengawasan.

Penggantian plat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi pada:

Penyalahgunaan fasilitas negara, Penghilangan jejak penggunaan kendaraan,Indikasi tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan.

Saat dikonfirmasi, salah satu staf BPKAD Sarolangun mengungkapkan bahwa plat BH 6 S yang digunakan kendaraan tersebut sebenarnya merujuk pada nomor kendaraan BH 1035 S.

“Plat BH 6 S itu sebenarnya berangka empat, yaitu BH 1035 S. Kalau masalah lain kami belum tahu, yang jelas penggunaan plat BH 6 S itu dipakai oleh Setda Sarolangun,” ujar staf BPKAD tersebut.

Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan plat ganda yang tidak semestinya dilakukan pada kendaraan dinas.

Publik menuntut agar dugaan penyimpangan penggunaan plat ganda ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama:

Satlantas Polres Sarolangun selaku penegak aturan lalu lintas,BPKAD Sarolangun sebagai pengelola resmi aset kendaraan dinas.

Klarifikasi dari Setda Sarolangun juga dinilai penting untuk memberikan penjelasan terkait dasar penggunaan plat BH 6 S pada kendaraan yang secara administrasi tercatat sebagai BH 1035 S.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang mencuat ke publik. Transparansi dan penegakan aturan dinilai wajib dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara.

(4091)

  • Related Posts

    Ultimatum Warga Trans 1 Ranggo: 20 Tahun Lahan Tak Jelas, Pemkab Sarolangun Ditantang Tuntaskan atau Hadapi Aksi Besar

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Warga Trans 1 Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Setelah hampir 20 tahun status lahan transmigrasi tak kunjung…

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Ultimatum Warga Trans 1 Ranggo: 20 Tahun Lahan Tak Jelas, Pemkab Sarolangun Ditantang Tuntaskan atau Hadapi Aksi Besar

    • By yogi
    • Maret 2, 2026
    • 2 views
    Ultimatum Warga Trans 1 Ranggo: 20 Tahun Lahan Tak Jelas, Pemkab Sarolangun Ditantang Tuntaskan atau Hadapi Aksi Besar

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • By yogi
    • Maret 1, 2026
    • 6 views
    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 10 views
    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 5 views
    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 11 views
    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 12 views
    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun