DIDUGA GUNAKAN PLAT MERAH GANDA, MOBIL DINAS SETDA SAROLANGUN BH 1035 S DISINYALIR BERUBAH MENJADI BH 6 S

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sarolangun – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Sebuah mobil dinas Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan jajaran Setda Sarolangun diduga kuat memakai plat merah ganda, yakni menggunakan nomor polisi BH 6 S, sementara nomor registrasi asli berdasarkan data Samsat adalah BH 1035 S.

Berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan, BH 1035 S terdaftar resmi sebagai kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020, warna hitam metalik, kapasitas mesin 2393 cc. Namun temuan di lapangan menunjukkan mobil tersebut justru dipakai dengan plat merah BH 6 S, yang diduga bukan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan STNK.

Penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dokumen resmi ini merupakan pelanggaran serius, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset negara yang wajib dikelola sesuai ketentuan.

Penggunaan plat ganda atau plat yang tidak sesuai STNK melanggar beberapa aturan penting, di antaranya:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 68 ayat (4): TNKB harus sesuai dengan STNK dan diterbitkan oleh Kepolisian.

Pasal 280: Menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang sesuai dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.

Pasal 288 ayat (1): Kendaraan yang tidak sesuai data STNK dapat dikenakan sanksi tilang.

2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Penggunaan plat nomor yang tidak resmi dapat masuk kategori:

Pemalsuan dokumen negara. Ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kendaraan dinas wajib digunakan sesuai identitas yang tercatat.

Perubahan nomor polisi hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi BPKAD dan Kepolisian.

Penggunaan plat tidak sesuai membuka peluang penyalahgunaan aset negara dan mempersulit pengawasan.

Penggantian plat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi pada:

Penyalahgunaan fasilitas negara, Penghilangan jejak penggunaan kendaraan,Indikasi tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan.

Saat dikonfirmasi, salah satu staf BPKAD Sarolangun mengungkapkan bahwa plat BH 6 S yang digunakan kendaraan tersebut sebenarnya merujuk pada nomor kendaraan BH 1035 S.

“Plat BH 6 S itu sebenarnya berangka empat, yaitu BH 1035 S. Kalau masalah lain kami belum tahu, yang jelas penggunaan plat BH 6 S itu dipakai oleh Setda Sarolangun,” ujar staf BPKAD tersebut.

Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan plat ganda yang tidak semestinya dilakukan pada kendaraan dinas.

Publik menuntut agar dugaan penyimpangan penggunaan plat ganda ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, terutama:

Satlantas Polres Sarolangun selaku penegak aturan lalu lintas,BPKAD Sarolangun sebagai pengelola resmi aset kendaraan dinas.

Klarifikasi dari Setda Sarolangun juga dinilai penting untuk memberikan penjelasan terkait dasar penggunaan plat BH 6 S pada kendaraan yang secara administrasi tercatat sebagai BH 1035 S.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang mencuat ke publik. Transparansi dan penegakan aturan dinilai wajib dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara.

(4091)

  • Related Posts

    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan hutan desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan sosial kembali mencuat di Kabupaten…

    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    • By yogi
    • April 15, 2026
    • 6 views
    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    • By yogi
    • April 10, 2026
    • 11 views
    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 8 views
    15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

    “Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 20 views
    “Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 39 views
    Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

    ‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • By yogi
    • April 6, 2026
    • 28 views
    ‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

    • By yogi
    • April 1, 2026
    • 45 views
    Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

    ‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah

    • By yogi
    • Maret 30, 2026
    • 37 views
    ‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah