Diduga Seluruh KUA di Kabupaten Sarolangun Langgar Aturan Biaya Nikah — Warga Harap Aparat Turun Tangan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan resmi biaya pernikahan mencuat di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, praktik pungutan biaya pernikahan di luar ketentuan pemerintah diduga masih marak terjadi, baik saat akad nikah dilaksanakan di kantor KUA maupun di rumah calon pengantin.

Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar antara Rp700.000 hingga lebih dari Rp1 juta untuk mengurus pernikahan. Padahal, aturan pemerintah telah menetapkan biaya pernikahan secara jelas dan wajib disetor ke kas negara, bukan kepada petugas KUA secara langsung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, yang menyebutkan:
Nikah di KUA pada jam kerja = Gratis (Rp0)
Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja = Rp600.000

Seluruh pembayaran resmi harus dilakukan melalui rekening kas negara, bukan melalui pemberian tunai atau transfer langsung kepada penghulu atau petugas KUA.

Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku ketika ingin menikah di kantor KUA tetap diminta membayar Rp700.000 tanpa adanya tanda bukti setor resmi.

“Katanya untuk biaya penghulu, tapi tidak ada bukti setor ke kas negara,” ungkapnya.

Praktik semacam ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, serta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pihak dari kalangan masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh KUA di wilayah Sarolangun.

“Kalau biaya nikah sudah diatur oleh pemerintah, seharusnya tidak boleh ada tambahan di luar ketentuan. Negara bisa dirugikan dan masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sarolangun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun terkait dugaan pungutan di luar aturan tersebut.

Dalam konteks ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menyikapi permasalahan ini dan memberikan pernyataan resmi kepada publik. Penegasan bahwa biaya nikah di KUA gratis, dan biaya nikah di rumah hanya Rp600.000 sesuai peraturan pemerintah perlu disampaikan secara terbuka agar ada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan KUA.

Masyarakat Sarolangun berharap ada penegakan hukum dan reformasi layanan publik sehingga pelayanan pernikahan di Sarolangun benar-benar bersih, profesional, dan sesuai dengan aturan negara.

(4091)

  • Related Posts

    Dua Alumni Ma’had Al-Manar Sarolangun Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun – Kabar membanggakan datang dari lembaga pendidikan Ma’had Al-Manar Sarolangun. Dua alumninya berhasil menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional setelah menyelesaikan studi sarjana di Universitas Al-Azhar,…

    Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bengkel “Andy Variasi” Sarolangun

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun, — Seorang pria berinisial I.A. alias Ante (21 tahun) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di garasi bengkel “Andy Variasi” RT 09, Kelurahan Serkam, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Dua Alumni Ma’had Al-Manar Sarolangun Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo

    • By yogi
    • November 6, 2025
    • 2 views
    Dua Alumni Ma’had Al-Manar Sarolangun Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo

    Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bengkel “Andy Variasi” Sarolangun

    • By yogi
    • November 6, 2025
    • 7 views
    Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bengkel “Andy Variasi” Sarolangun

    Mantan Mertua Dianiaya di Sarolangun, Kepala Berdarah Usai Dilarang Lihat Cucu

    • By yogi
    • November 6, 2025
    • 7 views
    Mantan Mertua Dianiaya di Sarolangun, Kepala Berdarah Usai Dilarang Lihat Cucu

    Warga Kadus 05 Bangun Musholla Al-Ikhlas Secara Swadaya, Harap Perhatian Pemerintah

    • By yogi
    • November 5, 2025
    • 8 views
    Warga Kadus 05 Bangun Musholla Al-Ikhlas Secara Swadaya, Harap Perhatian Pemerintah

    Resmi! Bupati Enos Launching Warung PKK, Koperasi PKK, dan Program Tukor-Tukoran

    Resmi! Bupati Enos Launching Warung PKK, Koperasi PKK, dan Program Tukor-Tukoran

    Bupati Sarolangun Serahkan SK PPPK Tahap II, Tekankan Integritas dan Pengabdian

    • By yogi
    • November 4, 2025
    • 10 views
    Bupati Sarolangun Serahkan SK PPPK Tahap II, Tekankan Integritas dan Pengabdian

    Warga Desa Tarikan Gelar Aksi Damai Dukung Polda Jambi Usut Dugaan Pungli Portal

    • By yogi
    • November 3, 2025
    • 13 views
    Warga Desa Tarikan Gelar Aksi Damai Dukung Polda Jambi Usut Dugaan Pungli Portal

    Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Molor, KUA-PPAS APBD 2026 Tak Kunjung Dimulai

    • By yogi
    • November 3, 2025
    • 7 views
    Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Molor, KUA-PPAS APBD 2026 Tak Kunjung Dimulai