Diduga Seluruh KUA di Kabupaten Sarolangun Langgar Aturan Biaya Nikah — Warga Harap Aparat Turun Tangan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan resmi biaya pernikahan mencuat di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, praktik pungutan biaya pernikahan di luar ketentuan pemerintah diduga masih marak terjadi, baik saat akad nikah dilaksanakan di kantor KUA maupun di rumah calon pengantin.

Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar antara Rp700.000 hingga lebih dari Rp1 juta untuk mengurus pernikahan. Padahal, aturan pemerintah telah menetapkan biaya pernikahan secara jelas dan wajib disetor ke kas negara, bukan kepada petugas KUA secara langsung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, yang menyebutkan:

Nikah di KUA pada jam kerja = Gratis (Rp0)

Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja = Rp600.000

Seluruh pembayaran resmi harus dilakukan melalui rekening kas negara, bukan melalui pemberian tunai atau transfer langsung kepada penghulu atau petugas KUA.

Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku ketika ingin menikah di kantor KUA tetap diminta membayar Rp700.000 tanpa adanya tanda bukti setor resmi.

“Katanya untuk biaya penghulu, tapi tidak ada bukti setor ke kas negara,” ungkapnya.

Praktik semacam ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, serta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pihak dari kalangan masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh KUA di wilayah Sarolangun.

“Kalau biaya nikah sudah diatur oleh pemerintah, seharusnya tidak boleh ada tambahan di luar ketentuan. Negara bisa dirugikan dan masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sarolangun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun terkait dugaan pungutan di luar aturan tersebut.

Dalam konteks ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menyikapi permasalahan ini dan memberikan pernyataan resmi kepada publik. Penegasan bahwa biaya nikah di KUA gratis, dan biaya nikah di rumah hanya Rp600.000 sesuai peraturan pemerintah perlu disampaikan secara terbuka agar ada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan KUA.

Masyarakat Sarolangun berharap ada penegakan hukum dan reformasi layanan publik sehingga pelayanan pernikahan di Sarolangun benar-benar bersih, profesional, dan sesuai dengan aturan negara.

(4091)

  • Related Posts

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • By yogi
    • Maret 1, 2026
    • 3 views
    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 8 views
    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 5 views
    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 10 views
    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 12 views
    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

    • By yogi
    • Februari 26, 2026
    • 12 views
    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan