Diduga Seluruh KUA di Kabupaten Sarolangun Langgar Aturan Biaya Nikah — Warga Harap Aparat Turun Tangan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan resmi biaya pernikahan mencuat di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, praktik pungutan biaya pernikahan di luar ketentuan pemerintah diduga masih marak terjadi, baik saat akad nikah dilaksanakan di kantor KUA maupun di rumah calon pengantin.

Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar antara Rp700.000 hingga lebih dari Rp1 juta untuk mengurus pernikahan. Padahal, aturan pemerintah telah menetapkan biaya pernikahan secara jelas dan wajib disetor ke kas negara, bukan kepada petugas KUA secara langsung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, yang menyebutkan:

Nikah di KUA pada jam kerja = Gratis (Rp0)

Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja = Rp600.000

Seluruh pembayaran resmi harus dilakukan melalui rekening kas negara, bukan melalui pemberian tunai atau transfer langsung kepada penghulu atau petugas KUA.

Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku ketika ingin menikah di kantor KUA tetap diminta membayar Rp700.000 tanpa adanya tanda bukti setor resmi.

“Katanya untuk biaya penghulu, tapi tidak ada bukti setor ke kas negara,” ungkapnya.

Praktik semacam ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, serta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pihak dari kalangan masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh KUA di wilayah Sarolangun.

“Kalau biaya nikah sudah diatur oleh pemerintah, seharusnya tidak boleh ada tambahan di luar ketentuan. Negara bisa dirugikan dan masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sarolangun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun terkait dugaan pungutan di luar aturan tersebut.

Dalam konteks ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menyikapi permasalahan ini dan memberikan pernyataan resmi kepada publik. Penegasan bahwa biaya nikah di KUA gratis, dan biaya nikah di rumah hanya Rp600.000 sesuai peraturan pemerintah perlu disampaikan secara terbuka agar ada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan KUA.

Masyarakat Sarolangun berharap ada penegakan hukum dan reformasi layanan publik sehingga pelayanan pernikahan di Sarolangun benar-benar bersih, profesional, dan sesuai dengan aturan negara.

(4091)

  • Related Posts

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.15 WIB telah berlangsung kegiatan Kurve pasca banjir dalam rangka memberikan bantuan pembersihan yang terdampak  banjir…

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 15 views
    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 12 views
    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    • By yogi
    • Januari 11, 2026
    • 36 views
    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.