SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan resmi biaya pernikahan mencuat di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, praktik pungutan biaya pernikahan di luar ketentuan pemerintah diduga masih marak terjadi, baik saat akad nikah dilaksanakan di kantor KUA maupun di rumah calon pengantin.
Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar antara Rp700.000 hingga lebih dari Rp1 juta untuk mengurus pernikahan. Padahal, aturan pemerintah telah menetapkan biaya pernikahan secara jelas dan wajib disetor ke kas negara, bukan kepada petugas KUA secara langsung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, yang menyebutkan:
Nikah di KUA pada jam kerja = Gratis (Rp0)
Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja = Rp600.000
Seluruh pembayaran resmi harus dilakukan melalui rekening kas negara, bukan melalui pemberian tunai atau transfer langsung kepada penghulu atau petugas KUA.
Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku ketika ingin menikah di kantor KUA tetap diminta membayar Rp700.000 tanpa adanya tanda bukti setor resmi.
“Katanya untuk biaya penghulu, tapi tidak ada bukti setor ke kas negara,” ungkapnya.
Praktik semacam ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, serta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa pihak dari kalangan masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh KUA di wilayah Sarolangun.
“Kalau biaya nikah sudah diatur oleh pemerintah, seharusnya tidak boleh ada tambahan di luar ketentuan. Negara bisa dirugikan dan masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sarolangun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun terkait dugaan pungutan di luar aturan tersebut.
Dalam konteks ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menyikapi permasalahan ini dan memberikan pernyataan resmi kepada publik. Penegasan bahwa biaya nikah di KUA gratis, dan biaya nikah di rumah hanya Rp600.000 sesuai peraturan pemerintah perlu disampaikan secara terbuka agar ada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan KUA.
Masyarakat Sarolangun berharap ada penegakan hukum dan reformasi layanan publik sehingga pelayanan pernikahan di Sarolangun benar-benar bersih, profesional, dan sesuai dengan aturan negara.
(4091)








