Diduga Seluruh KUA di Kabupaten Sarolangun Langgar Aturan Biaya Nikah — Warga Harap Aparat Turun Tangan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan resmi biaya pernikahan mencuat di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, praktik pungutan biaya pernikahan di luar ketentuan pemerintah diduga masih marak terjadi, baik saat akad nikah dilaksanakan di kantor KUA maupun di rumah calon pengantin.

Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar antara Rp700.000 hingga lebih dari Rp1 juta untuk mengurus pernikahan. Padahal, aturan pemerintah telah menetapkan biaya pernikahan secara jelas dan wajib disetor ke kas negara, bukan kepada petugas KUA secara langsung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, yang menyebutkan:

Nikah di KUA pada jam kerja = Gratis (Rp0)

Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja = Rp600.000

Seluruh pembayaran resmi harus dilakukan melalui rekening kas negara, bukan melalui pemberian tunai atau transfer langsung kepada penghulu atau petugas KUA.

Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku ketika ingin menikah di kantor KUA tetap diminta membayar Rp700.000 tanpa adanya tanda bukti setor resmi.

“Katanya untuk biaya penghulu, tapi tidak ada bukti setor ke kas negara,” ungkapnya.

Praktik semacam ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, serta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pihak dari kalangan masyarakat mendesak Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh KUA di wilayah Sarolangun.

“Kalau biaya nikah sudah diatur oleh pemerintah, seharusnya tidak boleh ada tambahan di luar ketentuan. Negara bisa dirugikan dan masyarakat jadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sarolangun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun terkait dugaan pungutan di luar aturan tersebut.

Dalam konteks ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun diharapkan segera menyikapi permasalahan ini dan memberikan pernyataan resmi kepada publik. Penegasan bahwa biaya nikah di KUA gratis, dan biaya nikah di rumah hanya Rp600.000 sesuai peraturan pemerintah perlu disampaikan secara terbuka agar ada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan KUA.

Masyarakat Sarolangun berharap ada penegakan hukum dan reformasi layanan publik sehingga pelayanan pernikahan di Sarolangun benar-benar bersih, profesional, dan sesuai dengan aturan negara.

(4091)

  • Related Posts

    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan hutan desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan sosial kembali mencuat di Kabupaten…

    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    • By yogi
    • April 15, 2026
    • 6 views
    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    • By yogi
    • April 10, 2026
    • 11 views
    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 8 views
    15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

    “Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 20 views
    “Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 39 views
    Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

    ‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • By yogi
    • April 6, 2026
    • 23 views
    ‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

    • By yogi
    • April 1, 2026
    • 45 views
    Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

    ‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah

    • By yogi
    • Maret 30, 2026
    • 34 views
    ‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah