DLH Sarolangun Hentikan Sementara Operasional PT SMM Selama 120 Hari

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) selama 120 hari, terhitung sejak 19 Januari 2026.

Penghentian sementara tersebut dituangkan dalam surat teguran dan sanksi administratif yang dikirimkan DLH Sarolangun kepada manajemen PT SMM. Dalam surat itu ditegaskan, perusahaan yang berlokasi di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan tersebut wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional tanpa pengecualian.

Langkah tegas ini diambil karena PT SMM belum mengantongi izin lingkungan sejak awal beroperasi hingga saat ini. Padahal, izin lingkungan merupakan salah satu dokumen utama dan syarat mutlak dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Kurniawan, ST, ME, melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Amin Faisal, menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DLH selaku leading sektor telah mengirimkan surat teguran pertama kepada PT SMM karena belum memiliki izin lingkungan. Kami memberikan waktu 120 hari sejak 19 Januari 2026 kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan lingkungan,” ujar Amin Faisal.

Ia menambahkan, selama masa sanksi tersebut, PT SMM dilarang total melakukan aktivitas operasional apa pun. Jika ketentuan ini dilanggar, DLH akan meningkatkan sanksi tanpa kompromi.

“Kami tidak segan-segan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan izin lingkungan tidak juga dipenuhi, maka akan diberlakukan sanksi lanjutan berupa penutupan total tanpa negosiasi,” tegasnya.

Selain itu, DLH juga membuka ruang pengawasan publik. Apabila ditemukan aktivitas PT SMM selama masa penghentian sementara, DLH akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sesuai aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sarolangun, Eis Sriwahyuningsih, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi aspek kesesuaian tata ruang sebelum izin lingkungan dapat diproses.

“Setiap usaha harus ditinjau dari tata ruangnya. Jika izin kesesuaian tata ruang belum diterbitkan oleh instansi terkait, maka administrasi izin lingkungan tidak bisa kami proses,” jelasnya.

Menurut Eis, ketika permohonan izin diajukan, tim teknis DLH akan melakukan verifikasi berkas secara menyeluruh.

“Jika dalam berkas tidak ditemukan kesesuaian tata ruang, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Permohonan tetap kami terima, tetapi kami kembalikan disertai alasan dan arahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen persyaratan izin lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan melalui konsultan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

“Tanpa dokumen persyaratan izin lingkungan yang lengkap dan sah, kami tidak bisa menerbitkan izinnya. Itupun tetap akan kami verifikasi kembali sebelum diproses,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya sanksi ini, DLH Sarolangun menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sarolangun berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(4091)

  • Related Posts

    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Jajaran Polsek Bathin VIII bersama Tim Macan Peseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Desa Pulau…

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun – Dalam rangka kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Sarolangun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di lapangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    • By yogi
    • Maret 13, 2026
    • 3 views
    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 6 views
    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 9 views
    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

    Pesantren Ramadhan SMPN 02 Belitang II Tanamkan Nilai Iman dan Kepedulian Sosial

    Pesantren Ramadhan SMPN 02 Belitang II Tanamkan Nilai Iman dan Kepedulian Sosial

    Remaja 17 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Desa Kasang, Warga Lakukan Pencarian

    • By yogi
    • Maret 6, 2026
    • 29 views
    Remaja 17 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Desa Kasang, Warga Lakukan Pencarian

    PETI Merajalela! Excavator Diduga Milik Kades Muara Pemuat Beroperasi di Sungai

    • By yogi
    • Maret 6, 2026
    • 31 views
    PETI Merajalela! Excavator Diduga Milik Kades Muara Pemuat Beroperasi di Sungai

    Orangtua Korban Kekerasan Terhadap Anak Mengeluhkan Lambatnya Penanganan Layanan Polisi Polres Muara Enim

    Orangtua Korban Kekerasan Terhadap Anak Mengeluhkan Lambatnya Penanganan Layanan Polisi Polres Muara Enim