SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) selama 120 hari, terhitung sejak 19 Januari 2026.
Penghentian sementara tersebut dituangkan dalam surat teguran dan sanksi administratif yang dikirimkan DLH Sarolangun kepada manajemen PT SMM. Dalam surat itu ditegaskan, perusahaan yang berlokasi di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan tersebut wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional tanpa pengecualian.
Langkah tegas ini diambil karena PT SMM belum mengantongi izin lingkungan sejak awal beroperasi hingga saat ini. Padahal, izin lingkungan merupakan salah satu dokumen utama dan syarat mutlak dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Kurniawan, ST, ME, melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Amin Faisal, menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DLH selaku leading sektor telah mengirimkan surat teguran pertama kepada PT SMM karena belum memiliki izin lingkungan. Kami memberikan waktu 120 hari sejak 19 Januari 2026 kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan lingkungan,” ujar Amin Faisal.
Ia menambahkan, selama masa sanksi tersebut, PT SMM dilarang total melakukan aktivitas operasional apa pun. Jika ketentuan ini dilanggar, DLH akan meningkatkan sanksi tanpa kompromi.
“Kami tidak segan-segan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan izin lingkungan tidak juga dipenuhi, maka akan diberlakukan sanksi lanjutan berupa penutupan total tanpa negosiasi,” tegasnya.
Selain itu, DLH juga membuka ruang pengawasan publik. Apabila ditemukan aktivitas PT SMM selama masa penghentian sementara, DLH akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sesuai aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sarolangun, Eis Sriwahyuningsih, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi aspek kesesuaian tata ruang sebelum izin lingkungan dapat diproses.
“Setiap usaha harus ditinjau dari tata ruangnya. Jika izin kesesuaian tata ruang belum diterbitkan oleh instansi terkait, maka administrasi izin lingkungan tidak bisa kami proses,” jelasnya.
Menurut Eis, ketika permohonan izin diajukan, tim teknis DLH akan melakukan verifikasi berkas secara menyeluruh.
“Jika dalam berkas tidak ditemukan kesesuaian tata ruang, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Permohonan tetap kami terima, tetapi kami kembalikan disertai alasan dan arahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen persyaratan izin lingkungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan melalui konsultan pihak ketiga yang mereka tunjuk.
“Tanpa dokumen persyaratan izin lingkungan yang lengkap dan sah, kami tidak bisa menerbitkan izinnya. Itupun tetap akan kami verifikasi kembali sebelum diproses,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya sanksi ini, DLH Sarolangun menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Sarolangun berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(4091)








