Satresnarkoba Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Antarprovinsi

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan total barang bukti seberat 40 kilogram. Seorang pemuda berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja yang akan melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda F. Aritonang, didampingi Provost (Propam), Satlantas, dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, melakukan penyelidikan intensif.

Sekira pukul 02.40 WIB, Selasa (6/1/2026), petugas menemukan 1 karung putih berisi 2 kardus besar yang di dalamnya terdapat 30 paket ganja dilakban warna kuning dengan berat total sekitar 30 kilogram, tersimpan di bagasi Bus PT ALS warna hijau bernopol BK 7246 UA, yang berhenti di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun.

Petugas kemudian memanggil sopir bus berinisial WL. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa karung tersebut merupakan paket kiriman yang diambil dari loket ALS di Pekanbaru dan akan dikirim ke loket ALS di Provinsi Lampung. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan narkotika.

Untuk mengungkap pelaku utama, tim melakukan controlled delivery dengan mengiringi bus hingga ke Kota Bandar Lampung. Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, paket tersebut diturunkan di salah satu loket ALS di Lampung.

Tak berselang lama, seorang pria berinisial RAP datang menjemput paket tersebut. Saat RAP mengangkat karung putih berisi 30 paket ganja, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 10 kilogram ganja tambahan di wilayah Bandar Lampung, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Kepada petugas, RAP mengaku memesan paket ganja tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan kontak bernama “Bos Bengkel”, sementara identitas dan keberadaan pengirim masih dalam penyelidikan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka RAP saat ini telah ditahan dan kasusnya masih terus dikembangkan.

“Tersangka RAP kami amankan dengan barang bukti ganja seberat 40 kilogram. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

Kasus ini disampaikan secara resmi dalam press release Polres Sarolangun, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., perwakilan Kejaksaan, lurah setempat, serta Dinas Kesehatan Sarolangun.

RAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun.

(4091)

  • Related Posts

    Ketua DPRD Sarolangun Siap Dukung Program Nasional Usai Retret Lemhannas

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, menegaskan komitmennya mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) atau retret Ketua DPRD se-Indonesia…

    Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pasca Banjir di Sarolangun

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Pasca banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sarolangun, jajaran kepolisian bersama masyarakat bergerak cepat melakukan upaya pemulihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong. Personel Polsek…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Ketua DPRD Sarolangun Siap Dukung Program Nasional Usai Retret Lemhannas

    • By yogi
    • April 27, 2026
    • 3 views
    Ketua DPRD Sarolangun Siap Dukung Program Nasional Usai Retret Lemhannas

    Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pasca Banjir di Sarolangun

    • By yogi
    • April 27, 2026
    • 17 views
    Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pasca Banjir di Sarolangun

    Karangan Bunga Apresiasi untuk Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun

    • By yogi
    • April 27, 2026
    • 6 views
    Karangan Bunga Apresiasi untuk Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun

    Diduga Pencemaran Sungai di Singkut, PT SMM Bantah Limbah Pabrik Jadi Penyebab

    • By yogi
    • April 26, 2026
    • 10 views
    Diduga Pencemaran Sungai di Singkut, PT SMM Bantah Limbah Pabrik Jadi Penyebab

    Kapolsek Batin VIII Turun Langsung Salurkan Bantuan, Warga Terdampak Banjir Butuh Air Bersih dan Makanan

    • By yogi
    • April 26, 2026
    • 11 views
    Kapolsek Batin VIII Turun Langsung Salurkan Bantuan, Warga Terdampak Banjir Butuh Air Bersih dan Makanan

    Banjir Rendam Belasan Desa di Batang Asai dan Batin VIII, Polres Sarolangun Sigap Bantu Warga

    • By yogi
    • April 26, 2026
    • 10 views
    Banjir Rendam Belasan Desa di Batang Asai dan Batin VIII, Polres Sarolangun Sigap Bantu Warga

    Polres Merangin Amankan 3 Ton Solar, Diduga Terkait Aktivitas PETI

    • By yogi
    • April 24, 2026
    • 10 views
    Polres Merangin Amankan 3 Ton Solar, Diduga Terkait Aktivitas PETI

    TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka di Sarolangun

    • By yogi
    • April 23, 2026
    • 35 views
    TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka di Sarolangun