
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, memblokir kontak WhatsApp awak media ini yang hendak melakukan konfirmasi terkait berbagai temuan publik, termasuk persoalan pajak kendaraan dinas yang belum dibayar. Perilaku Kaban tersebut terkesan cuci tangan (Tidak peduli) atas permasalahan yang dikonfirmasi para awak media.
Sikap Kepala BPKAD ini menuai kritik tajam, karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya Kaban Kasiadi bersikap terbuka terhadap media. Ini bagian dari kontrol sosial dan amanat undang-undang,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya.
Terkait hal ini, Kaban Kasiyadi jelas melanggar UU Pers (UU Nomor 40 tahun 1999), seperti bunyi pasal sebagai berikut:
Tindakan menghindari wartawan bahkan hingga memblokir komunikasi, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 Ayat (3)
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sikap alergi terhadap wartawan dapat dianggap menghambat kerja jurnalistik, yang dijamin oleh undang-undang tersebut. Bahkan, dalam Pasal 18 Ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tentunya masyarakat berharap agar pejabat publik di Kabupaten Sarolangun bersikap profesional dan menghargai kerja jurnalistik sebagai bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau pejabat takut dikonfirmasi, bagaimana publik bisa tahu kebenaran? Jangan tutup akses informasi,” tambah seorang aktivis di Sarolangun.
Masyarakat berharap para pejabat di Sarolangun lebih profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih tidak seperti ini.
(4091)