Menyikapi Dugaan Melakukan Pratik Kedokteran Tanpa Memiliki Sutar Izin, dr. Al Melayangkan Hak Jawab Ke Media ini

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Way Kanan – Menyikapi Dugaan  Melakukan Pratik Kedokteran Tanpa Memiliki Sutar Izin, dr. Al Melayangkan Hak Jawab Ke Media ini, hal tersebut diklarifikasi dr Al melalui pesan WhatsApp pribadinya bahwa berita yang terbit terkait isu dirinya membuka praktik Kedokteran tanpa izin Itu yidak benar, Senin (07/10/2024)

“Saya pastikan semua isu itu tidak benar, saya membuka praktik Kedokteran ini resmi didampingi dengan perizinan lengkap dari instansi terkait khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa isu itu tidak benar”, Tulis dr Al,

Ia juga menambahkan mereka butuh pertolongan kalo sampe baca berita itu jadi takut berobat, tapi ga papa om mudah – mudahan dibantu alloh kalau niat saya jadi dokter untuk bantu orang banyak,

“Tokoh masyarakat bumi agung ini suruh aja ke rumah saya om kalo dia merasa resah suruh ketemu saya dan konfirmasi langsung ke saya ya om, biar ga resah insha alloh kalo memang tokoh saya mengenal beliau juga”, Tambah dr Al dalam pesan Whastapp.

Terlepas dari itu dr Al juga meminta maaf atas keterlambatan nya dalam membalas konfirmasi media ini sehingga terjadi miss komunikasi dan akhirnya terbit pemberitaan,

“Ia seharusnya langsung saya tanggapi agar tidak menjadi salah persepsi / miss komunikasi, mungkin kalau saya jelaskan sejak awal mungkin pemberitaan ini tidak terbit, tapi karena kesibukan melayani pasien sehingga saya jarang memegang handphone”, tutup dr Al

Diketahui Terbit Berita Sebelumnya bahwa :

Beredar Isu dikalangan masyarakat Kampung Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung. Seorang dr membuka pratik kedokteran tanpa izin (Ilegal) selama  lebih kurang 3,5 tahun.6/10.

Isu dr tidak memiliki izin tentu menimbulkan ke khawatiran tersendiri bagi pasien yang pernah berobat.

Berdasarkan penelusuran media ini, didapat plang praktik dr di dusun Negri Unyai Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kab way kanan.

Sebagai mana diketahui bersama”. Untuk dapat menjalankan Praktik Kedokteran seperti membuka Praktek Perorangan berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 seorang dokter wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

Dan” SETIAP DOKTER ATAU DOKTER GIGI YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH).

“Ditempat terpisah dr Al telah dikonfirmasi via pesan singkat whatsap tapi tidak memberikan, jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait, Kepala Dinas Kesehatan Way kanan, Ketua IDI Way Kanan Juga telah dikonfirmasi. Namun tidak memberikan jawaban.

“Tokoh Masyarakat Bumi Agung berharap agar pihak pihak terkait dapat mengambil langkah langkah hukum, agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat (TIM)

Related Posts

‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan hutan desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan sosial kembali mencuat di Kabupaten…

‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

  • By yogi
  • April 15, 2026
  • 6 views
‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

  • By yogi
  • April 10, 2026
  • 11 views
‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

  • By yogi
  • April 9, 2026
  • 8 views
15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

“Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

  • By yogi
  • April 9, 2026
  • 20 views
“Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

  • By yogi
  • April 9, 2026
  • 39 views
Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

  • By yogi
  • April 6, 2026
  • 22 views
‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

  • By yogi
  • April 1, 2026
  • 44 views
Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah

  • By yogi
  • Maret 30, 2026
  • 34 views
‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah