Oknum Mantan Anggota DPRD kabupaten Sarolangun Diduga Kendalikan PETI di Batang Asai — Pemodal dan Penguasa Lapangan Diungkap Warga

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai semakin mengkhawatirkan. Investigasi lapangan menunjukkan adanya alat berat excavator yang bekerja di aliran Sungai Licin menuju Sungai Duo hingga bermuara ke Sungai Tembesi.

Sumber terpercaya menyebut bahwa kegiatan tersebut mengatasnamakan lokasi Rapalan di Desa Kasiro, Kecamatan Batang Asai. Yang menjadi sorotan adalah munculnya nama-nama yang diduga berada di balik operasi tersebut, yakni:

FR→ diduga sebagai pemodal utama

KI→ diduga sebagai pengelola/pengurus saham dan operasional kegiatan

Keduanya disebut memiliki relasi kuat dengan oknum mantan anggota DPRD yang disebut-sebut sebagai “penguasa lapangan” pada kegiatan tersebut.

“Bukan orang biasa yang pegang alat ini. Orang besar, makanya kebal hukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Operasi Diduga Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Aparat

Menurut informasi yang dihimpun, excavator tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan, dengan suplai logistik dan bahan bakar dilakukan secara teratur dari jalur Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai.

Masyarakat menyebut:
Pengiriman minyak dilakukan secara berkala (rolling minyak).
Aktivitas berlangsung siang dan malam
Tidak ada patroli atau tindakan penghentian dari aparat.

“Sudah empat bulan kerja, tapi aman-aman saja. Semua hal yang dilarang soal PETI itu dilanggar, tapi tetap tidak ada tindakan,” tambah narasumber.

Diduga Kebal Hukum

Sejumlah warga menduga aktivitas PETI ini seolah kebal dari penindakan hukum, karena diduga dibacking oleh tokoh berpengaruh. Hal ini memunculkan persepsi bahwa:

laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti

kegiatan dibiarkan berjalan meski merusak lingkungan sungai

status ilegal tidak menjadi hambatan operasional

Kerusakan Lingkungan Semakin Terlihat

Kegiatan pengerukan sungai menggunakan alat berat dikhawatirkan:

Mengubah kontur alur sungai

Menyebabkan pendangkalan dan potensi banjir

Menghancurkan habitat ikan dan sumber air masyarakat

Analisis Hukum
Berdasarkan UU:
Payung Hukum Ancaman Hukuman
UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
UU PPLH No. 32/2009 Pasal 98 & 116 3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar
UU TPPU No. 8/2010 (Pencucian Uang) sampai 20 tahun penjara

Jika terbukti:
-Operator lapangan
-Pemodal (FR)
-Pengelola/penanggung jawab operasional (KI)
-Pembeking/penguasa tambang, semuanya dapat dijerat secara pidana.

Tuntutan Masyarakat
Warga meminta:
1. Penertiban dan penyitaan alat berat
2. Pemeriksaan terhadap pemodal dan pengelola PETI
3. Transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial F maupun K. Media tetap membuka hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.

(4091)

  • Related Posts

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • By yogi
    • Maret 1, 2026
    • 3 views
    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 8 views
    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 5 views
    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 10 views
    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 11 views
    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

    • By yogi
    • Februari 26, 2026
    • 12 views
    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan