SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai semakin mengkhawatirkan. Investigasi lapangan menunjukkan adanya alat berat excavator yang bekerja di aliran Sungai Licin menuju Sungai Duo hingga bermuara ke Sungai Tembesi.
Sumber terpercaya menyebut bahwa kegiatan tersebut mengatasnamakan lokasi Rapalan di Desa Kasiro, Kecamatan Batang Asai. Yang menjadi sorotan adalah munculnya nama-nama yang diduga berada di balik operasi tersebut, yakni:
FR→ diduga sebagai pemodal utama
KI→ diduga sebagai pengelola/pengurus saham dan operasional kegiatan
Keduanya disebut memiliki relasi kuat dengan oknum mantan anggota DPRD yang disebut-sebut sebagai “penguasa lapangan” pada kegiatan tersebut.
“Bukan orang biasa yang pegang alat ini. Orang besar, makanya kebal hukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Operasi Diduga Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Aparat
Menurut informasi yang dihimpun, excavator tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan, dengan suplai logistik dan bahan bakar dilakukan secara teratur dari jalur Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai.
Masyarakat menyebut:
Pengiriman minyak dilakukan secara berkala (rolling minyak).
Aktivitas berlangsung siang dan malam
Tidak ada patroli atau tindakan penghentian dari aparat.
“Sudah empat bulan kerja, tapi aman-aman saja. Semua hal yang dilarang soal PETI itu dilanggar, tapi tetap tidak ada tindakan,” tambah narasumber.
Diduga Kebal Hukum
Sejumlah warga menduga aktivitas PETI ini seolah kebal dari penindakan hukum, karena diduga dibacking oleh tokoh berpengaruh. Hal ini memunculkan persepsi bahwa:
laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti
kegiatan dibiarkan berjalan meski merusak lingkungan sungai
status ilegal tidak menjadi hambatan operasional
Kerusakan Lingkungan Semakin Terlihat
Kegiatan pengerukan sungai menggunakan alat berat dikhawatirkan:
Mengubah kontur alur sungai
Menyebabkan pendangkalan dan potensi banjir
Menghancurkan habitat ikan dan sumber air masyarakat
Analisis Hukum
Berdasarkan UU:
Payung Hukum Ancaman Hukuman
UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
UU PPLH No. 32/2009 Pasal 98 & 116 3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar
UU TPPU No. 8/2010 (Pencucian Uang) sampai 20 tahun penjara
Jika terbukti:
-Operator lapangan
-Pemodal (FR)
-Pengelola/penanggung jawab operasional (KI)
-Pembeking/penguasa tambang, semuanya dapat dijerat secara pidana.
Tuntutan Masyarakat
Warga meminta:
1. Penertiban dan penyitaan alat berat
2. Pemeriksaan terhadap pemodal dan pengelola PETI
3. Transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial F maupun K. Media tetap membuka hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.
(4091)








