Oknum Mantan Anggota DPRD kabupaten Sarolangun Diduga Kendalikan PETI di Batang Asai — Pemodal dan Penguasa Lapangan Diungkap Warga

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai semakin mengkhawatirkan. Investigasi lapangan menunjukkan adanya alat berat excavator yang bekerja di aliran Sungai Licin menuju Sungai Duo hingga bermuara ke Sungai Tembesi.

Sumber terpercaya menyebut bahwa kegiatan tersebut mengatasnamakan lokasi Rapalan di Desa Kasiro, Kecamatan Batang Asai. Yang menjadi sorotan adalah munculnya nama-nama yang diduga berada di balik operasi tersebut, yakni:

FR→ diduga sebagai pemodal utama

KI→ diduga sebagai pengelola/pengurus saham dan operasional kegiatan

Keduanya disebut memiliki relasi kuat dengan oknum mantan anggota DPRD yang disebut-sebut sebagai “penguasa lapangan” pada kegiatan tersebut.

“Bukan orang biasa yang pegang alat ini. Orang besar, makanya kebal hukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Operasi Diduga Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Aparat

Menurut informasi yang dihimpun, excavator tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan, dengan suplai logistik dan bahan bakar dilakukan secara teratur dari jalur Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai.

Masyarakat menyebut:
Pengiriman minyak dilakukan secara berkala (rolling minyak).
Aktivitas berlangsung siang dan malam
Tidak ada patroli atau tindakan penghentian dari aparat.

“Sudah empat bulan kerja, tapi aman-aman saja. Semua hal yang dilarang soal PETI itu dilanggar, tapi tetap tidak ada tindakan,” tambah narasumber.

Diduga Kebal Hukum

Sejumlah warga menduga aktivitas PETI ini seolah kebal dari penindakan hukum, karena diduga dibacking oleh tokoh berpengaruh. Hal ini memunculkan persepsi bahwa:

laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti

kegiatan dibiarkan berjalan meski merusak lingkungan sungai

status ilegal tidak menjadi hambatan operasional

Kerusakan Lingkungan Semakin Terlihat

Kegiatan pengerukan sungai menggunakan alat berat dikhawatirkan:

Mengubah kontur alur sungai

Menyebabkan pendangkalan dan potensi banjir

Menghancurkan habitat ikan dan sumber air masyarakat

Analisis Hukum
Berdasarkan UU:
Payung Hukum Ancaman Hukuman
UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
UU PPLH No. 32/2009 Pasal 98 & 116 3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar
UU TPPU No. 8/2010 (Pencucian Uang) sampai 20 tahun penjara

Jika terbukti:
-Operator lapangan
-Pemodal (FR)
-Pengelola/penanggung jawab operasional (KI)
-Pembeking/penguasa tambang, semuanya dapat dijerat secara pidana.

Tuntutan Masyarakat
Warga meminta:
1. Penertiban dan penyitaan alat berat
2. Pemeriksaan terhadap pemodal dan pengelola PETI
3. Transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial F maupun K. Media tetap membuka hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.

(4091)

  • Related Posts

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.15 WIB telah berlangsung kegiatan Kurve pasca banjir dalam rangka memberikan bantuan pembersihan yang terdampak  banjir…

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 15 views
    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 11 views
    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    • By yogi
    • Januari 11, 2026
    • 35 views
    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.