Oknum Mantan Anggota DPRD kabupaten Sarolangun Diduga Kendalikan PETI di Batang Asai — Pemodal dan Penguasa Lapangan Diungkap Warga

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai semakin mengkhawatirkan. Investigasi lapangan menunjukkan adanya alat berat excavator yang bekerja di aliran Sungai Licin menuju Sungai Duo hingga bermuara ke Sungai Tembesi.

Sumber terpercaya menyebut bahwa kegiatan tersebut mengatasnamakan lokasi Rapalan di Desa Kasiro, Kecamatan Batang Asai. Yang menjadi sorotan adalah munculnya nama-nama yang diduga berada di balik operasi tersebut, yakni:

FR→ diduga sebagai pemodal utama

KI→ diduga sebagai pengelola/pengurus saham dan operasional kegiatan

Keduanya disebut memiliki relasi kuat dengan oknum mantan anggota DPRD yang disebut-sebut sebagai “penguasa lapangan” pada kegiatan tersebut.

“Bukan orang biasa yang pegang alat ini. Orang besar, makanya kebal hukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Operasi Diduga Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Aparat

Menurut informasi yang dihimpun, excavator tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan, dengan suplai logistik dan bahan bakar dilakukan secara teratur dari jalur Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai.

Masyarakat menyebut:
Pengiriman minyak dilakukan secara berkala (rolling minyak).
Aktivitas berlangsung siang dan malam
Tidak ada patroli atau tindakan penghentian dari aparat.

“Sudah empat bulan kerja, tapi aman-aman saja. Semua hal yang dilarang soal PETI itu dilanggar, tapi tetap tidak ada tindakan,” tambah narasumber.

Diduga Kebal Hukum

Sejumlah warga menduga aktivitas PETI ini seolah kebal dari penindakan hukum, karena diduga dibacking oleh tokoh berpengaruh. Hal ini memunculkan persepsi bahwa:

laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti

kegiatan dibiarkan berjalan meski merusak lingkungan sungai

status ilegal tidak menjadi hambatan operasional

Kerusakan Lingkungan Semakin Terlihat

Kegiatan pengerukan sungai menggunakan alat berat dikhawatirkan:

Mengubah kontur alur sungai

Menyebabkan pendangkalan dan potensi banjir

Menghancurkan habitat ikan dan sumber air masyarakat

Analisis Hukum
Berdasarkan UU:
Payung Hukum Ancaman Hukuman
UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
UU PPLH No. 32/2009 Pasal 98 & 116 3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar
UU TPPU No. 8/2010 (Pencucian Uang) sampai 20 tahun penjara

Jika terbukti:
-Operator lapangan
-Pemodal (FR)
-Pengelola/penanggung jawab operasional (KI)
-Pembeking/penguasa tambang, semuanya dapat dijerat secara pidana.

Tuntutan Masyarakat
Warga meminta:
1. Penertiban dan penyitaan alat berat
2. Pemeriksaan terhadap pemodal dan pengelola PETI
3. Transparansi penegakan hukum tanpa tebang pilih

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial F maupun K. Media tetap membuka hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.

(4091)

  • Related Posts

    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan hutan desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan sosial kembali mencuat di Kabupaten…

    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    • By yogi
    • April 15, 2026
    • 6 views
    ‎Oknum DPRD Sarolangun Disorot, Diduga Terlibat PETI di Lahan Hutan Desa

    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    • By yogi
    • April 10, 2026
    • 11 views
    ‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

    15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 8 views
    15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

    “Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 20 views
    “Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

    Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

    • By yogi
    • April 9, 2026
    • 39 views
    Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

    ‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • By yogi
    • April 6, 2026
    • 22 views
    ‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

    • By yogi
    • April 1, 2026
    • 44 views
    Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

    ‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah

    • By yogi
    • Maret 30, 2026
    • 34 views
    ‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah