SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Pelaku berinisial IH Bin T (26), warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian setelah sempat berusaha mengelabui petugas saat penangkapan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun di Pos Kamling berdasarkan informasi dari masyarakat, dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Ipda Heri Cipta, SH.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengaku sebagai orang lain untuk mengelabui petugas. Namun anggota berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yosua Adrian.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui sambungan telepon yang menyebutkan bahwa pelaku IH terlihat berada di Pos Kamling Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menemukan satu orang laki-laki yang kemudian diketahui merupakan pelaku IH. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke ruang Unit Idik II Satreskrim Polres Sarolangun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, juncto Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
(4091)








