SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama dengan Nomor: 400/19/Kesra/2026, Nomor 141 Tahun 2026, Nomor 80/BAZNAS-SRL/11/2026, dan Nomor 02/DP.D/MUI-SRL/11/2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Penetapan juga mempertimbangkan hasil rapat bersama serta survei harga beras di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras yang digunakan disesuaikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai sebagai berikut:
Beras kualitas tinggi (Solok, BJ, Anggur, Kerinci) sebesar Rp50.000 per jiwa
Beras kualitas sedang (Raja Platinum, Kasih Sayang, Dua Lele, Koko, Belida) sebesar Rp45.000 per jiwa
Beras kualitas rendah (Sepat Siam, SPHP, Raja, Naruto) sebesar Rp35.000 per jiwa
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 0,7 kilogram beras atau makanan pokok. Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang minimal Rp60.000 per jiwa per hari, yang setara dengan tiga kali makan.
Dalam keputusan tersebut juga dianjurkan agar penunaian dan penyaluran zakat fitrah dilakukan melalui amil zakat di masjid atau mushalla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan.
Sedangkan pembayaran fidyah dapat diserahkan kepada UPZ desa/kelurahan atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Sarolangun yang beralamat di Gedung LPTQ Lantai II, Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Keputusan ini ditetapkan di Sarolangun pada 24 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 12 Februari 2026 M dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kementerian Agama, BAZNAS, dan MUI berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta menyempurnakan ibadah Ramadan. Mereka juga mengajak seluruh umat Muslim agar menjadikan momentum Ramadan sebagai sarana meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat solidaritas antar sesama.
(4091)







