Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama dengan Nomor: 400/19/Kesra/2026, Nomor 141 Tahun 2026, Nomor 80/BAZNAS-SRL/11/2026, dan Nomor 02/DP.D/MUI-SRL/11/2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Penetapan juga mempertimbangkan hasil rapat bersama serta survei harga beras di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras yang digunakan disesuaikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai sebagai berikut:
Beras kualitas tinggi (Solok, BJ, Anggur, Kerinci) sebesar Rp50.000 per jiwa
Beras kualitas sedang (Raja Platinum, Kasih Sayang, Dua Lele, Koko, Belida) sebesar Rp45.000 per jiwa
Beras kualitas rendah (Sepat Siam, SPHP, Raja, Naruto) sebesar Rp35.000 per jiwa
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara 0,7 kilogram beras atau makanan pokok. Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang minimal Rp60.000 per jiwa per hari, yang setara dengan tiga kali makan.

Dalam keputusan tersebut juga dianjurkan agar penunaian dan penyaluran zakat fitrah dilakukan melalui amil zakat di masjid atau mushalla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan.

Sedangkan pembayaran fidyah dapat diserahkan kepada UPZ desa/kelurahan atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Sarolangun yang beralamat di Gedung LPTQ Lantai II, Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Keputusan ini ditetapkan di Sarolangun pada 24 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 12 Februari 2026 M dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kementerian Agama, BAZNAS, dan MUI berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta menyempurnakan ibadah Ramadan. Mereka juga mengajak seluruh umat Muslim agar menjadikan momentum Ramadan sebagai sarana meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat solidaritas antar sesama.

(4091)

  • Related Posts

    Ketua DPRD Sarolangun Siap Dukung Program Nasional Usai Retret Lemhannas

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, menegaskan komitmennya mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) atau retret Ketua DPRD se-Indonesia…

    Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pasca Banjir di Sarolangun

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Pasca banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sarolangun, jajaran kepolisian bersama masyarakat bergerak cepat melakukan upaya pemulihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong. Personel Polsek…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Ketua DPRD Sarolangun Siap Dukung Program Nasional Usai Retret Lemhannas

    • By yogi
    • April 27, 2026
    • 3 views
    Ketua DPRD Sarolangun Siap Dukung Program Nasional Usai Retret Lemhannas

    Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pasca Banjir di Sarolangun

    • By yogi
    • April 27, 2026
    • 17 views
    Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum Pasca Banjir di Sarolangun

    Karangan Bunga Apresiasi untuk Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun

    • By yogi
    • April 27, 2026
    • 6 views
    Karangan Bunga Apresiasi untuk Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun

    Diduga Pencemaran Sungai di Singkut, PT SMM Bantah Limbah Pabrik Jadi Penyebab

    • By yogi
    • April 26, 2026
    • 10 views
    Diduga Pencemaran Sungai di Singkut, PT SMM Bantah Limbah Pabrik Jadi Penyebab

    Kapolsek Batin VIII Turun Langsung Salurkan Bantuan, Warga Terdampak Banjir Butuh Air Bersih dan Makanan

    • By yogi
    • April 26, 2026
    • 11 views
    Kapolsek Batin VIII Turun Langsung Salurkan Bantuan, Warga Terdampak Banjir Butuh Air Bersih dan Makanan

    Banjir Rendam Belasan Desa di Batang Asai dan Batin VIII, Polres Sarolangun Sigap Bantu Warga

    • By yogi
    • April 26, 2026
    • 10 views
    Banjir Rendam Belasan Desa di Batang Asai dan Batin VIII, Polres Sarolangun Sigap Bantu Warga

    Polres Merangin Amankan 3 Ton Solar, Diduga Terkait Aktivitas PETI

    • By yogi
    • April 24, 2026
    • 10 views
    Polres Merangin Amankan 3 Ton Solar, Diduga Terkait Aktivitas PETI

    TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka di Sarolangun

    • By yogi
    • April 23, 2026
    • 35 views
    TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka di Sarolangun